Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Medina Zein Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Klarifikasi

Medina Zein dijemput paksa polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha. Kuasa hukumnya, Razman Arif beri klarifikasi.

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Medina Zein Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Klarifikasi
Kolase Tribunnews/ Instagram @medinazein
Medina Zein - Medina Zein dijempput paksa penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (7/7/2022). Penjemputan dilakukan karena Medina Zein mangkir dua kali dari pemeriksaan atas kasus pencemaran nama baik, atas laporan Marissya Icha. Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution beri klarifikasi. 

Awal Mula Medina Zein Jadi Tersangka 

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Berkas perkara dugaan pengancaman dengan tersangka Medina Zein telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Medina Zein - Medina Zein dijemput paksa pada Kamis (7/7/2022) setelah ditetapkan jadi tersangka
Medina Zein - Medina Zein dijemput paksa pada Kamis (7/7/2022) setelah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha

Selanjutnya. penyanyi Uci Flowdea juga membuat laporan atas dugaan pengancaman yang dilakukan Medina Zein.

Uci Flowdea saat itu mengaku diancam Medina Zein gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Berdasarkan laporan tersebut, Medina Zein resmi jadi tersangka sejak Maret 2022 dan disangkakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Berita Rekomendasi

Baca berita terkait Medina Zein lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW) (Kompas.com/ Vincentius Mario)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas