Medina Zein Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Klarifikasi
Medina Zein dijemput paksa polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha. Kuasa hukumnya, Razman Arif beri klarifikasi.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Awal Mula Medina Zein Jadi Tersangka
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Berkas perkara dugaan pengancaman dengan tersangka Medina Zein telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selanjutnya. penyanyi Uci Flowdea juga membuat laporan atas dugaan pengancaman yang dilakukan Medina Zein.
Uci Flowdea saat itu mengaku diancam Medina Zein gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Berdasarkan laporan tersebut, Medina Zein resmi jadi tersangka sejak Maret 2022 dan disangkakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Baca berita terkait Medina Zein lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW) (Kompas.com/ Vincentius Mario)