Soal Ayu Ting Ting Dilaporkan, Beda Versi Polisi dan Keluarga Korban Meninggal karena Miras Karaoke
Polisi memberikan keterangan yang berbeda dari keluarga korban soal Ayu Ting Ting dilaporkan. Mengapa bisa beda?
Editor: Anita K Wardhani
Hingga kini tim penyidik Polda Bengkulu masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan kelalaian tempat usaha Ayu Ting Ting Karaoke.
"(Karena miras oplosan) Masih proses penyelidikan," sambungnya.
"Sudah, di Polres itu yang nanganin. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Versi Pelapor, Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting yang Dilaporkan
Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting ikut terseret meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung setelah mengunjungi karoke Ayu Ting Ting di Bengkulu akhir Juni lalu.
Ayu Ting Ting resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.
Adalah orangtua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Baca juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan, Izin Karaoke Miliknya Dihentikan, Manajemennya Tetap Promosi, Sebut Prokes
Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.