Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan, Iko Uwais Akhirnya Berdamai dengan Pelapor
Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama aktor Iko Uwais memasuki babak baru. Ia dan pelapor sepakat berdamai.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama aktor Iko Uwais memasuki babak baru.
Baru-baru ini Iko Uwais bertemu Rudi selaku pelapor di Polres Metro Bekasi Kota dalam agenda mediasi.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Iko Uwais Ingin Damai dengan Pelapor, Ini Kata Polisi Soal Itu
"Telah dilakukan pertemuan kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di satreskrim Polres Bekasi dalam rangka mediasi terkait dengan kasus yang dilaporkan saudara Rudi sebagai pelapor dengan terlapor Iko Uwais," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).
Alhasil, keduanya sepakat untuk berdamai.
"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian," ujar Zulpan.
"Penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan perpol Kapolri tahun 2001 tentang restorative justice," lanjutnya.
Tak hanya itu, masing-masing juga mencabut laporannya, baik Rudi ataupun Iko Uwais.
Baca juga: Iko Uwais Kembali Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan, Statusnya Masih Saksi
"Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara," ucap Zulpan.
"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mecabut laporannya," pungkasnya.
Diketahui, Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022 atas dugaan pengeroyokan atau penganiayaan.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Iko Uwais juga melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.