Kasus Dugaan Mafia Tanah Terkuak Setahun Usai Ibunya Meninggal, Kartika Putri Seolah Diberi Petunjuk
Mulanya, Kartika Putri dan kedua saudara kandungnya tidak memikirkan sama sekali soal warisan yang ditinggalkan almarhumah ibu mereka.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Artis Kartika Putri bersama keluarganya melaporkan oknum notaris ke pihak berwajib terkait dugaan kasus mafia tanah.
Semua bermula saat mereka mengetahui sertifikat tanah beserta aset bangunan senilai Rp 10 miliar milik almarhumah Masayu Puspita Diana, ibunya, raib.
Masayu Puspita Diana Putri meninggal dunia pada 10 Juli 2021.
Baca juga: Kartika Putri Laporkan 2 Notaris dan 5 Orang yang Diduga Bantu Palsukan Akta Jual Beli Sertifikat
Kala itu Kartika Putri dan kedua saudara kandungnya tidak memikirkan sama sekali soal warisan yang ditinggalkan almarhumah ibu mereka.
Sebab, mereka masih dalam keadaan berkabung. Seiring berjalannya waktu, mereka memiliki kesibukan masing-masing.
Mereka sama sekali tak memikirkan membagi rata warisan berupa aset tanah beserta bangunan yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Tapi, kemarin, Qadarullah, seperti diberi petunjuk. Pada saat mau satu tahun beliau meninggal, kita kumpul di rumah beliau," ujar Kartika Putri di Polres Bogor, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Kartika Putri Lapor Polisi atas Dugaan Penggelapan Aset Tanah Milik Almarhumah Ibundanya
Pada kesempatan itu, mereka hanya bertujuan untuk mengumpulkan pakaian sepeninggal ibunda untuk dibagikan kepada orang yang membutuhkan.
Namun, saat itu mereka sadar bahwa sertifikat aset yang senilai Rp 10 miliar tersebut tidak ada di dalam brankas setelah diperiksa.
"Dari situ kita mulai menyadari bahwa kehilangan sertifikat tersebut. Lalu, diduga ada oknum yang menyalahgunakan sertifikat tersebut," ujar Kartika Putri.
"Yang kita kagetnya lagi, setelah kita selidiki secara kekeluargaan, sudah ada kuasa jual akta atas nama kita bertiga," tutur Kartika melanjutkan.
Ia mengakui, selain mereka bertiga, ada orang kepercayaan mendiang ibunya yang mengetahui kode brankas tersebut.
Setelah mendapatkan petunjuk, mereka sempat mendatangi dua notaris di Cibinong sebagai pihak yang mengurus aset rumah almarhum ibundanya.
"Kita minta secara baik-baik dari satu bulan yang lalu. Lalu, tidak ditanggapi dengan positif dengan alasan yang menurut kita tidak profesional," ujar Kartika Putri.
Pada saat itu, Kartika Putri dan keluarga sangat terkejut setelah mendengar pengakuan dari salah satu notaris.
Baca juga: Cerita Kartika Putri Tentang Kehamilan Keduanya
"Saya kaget sih, pada saat saat saya datengin salah satu notaris yang sudah mengeluarkan akta kuasa jual, lalu beliau membuat pernyataan, akta itu bahwa dia berhadapan langsung dengan kita bertiga, yang di mana kita kenal sama mereka saja enggak pernah," kata Kartika.
Hingga saat ini, Kartika Putri tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut.
Alhasil, Kartika Putri dan kakaknya, Aditya Dwi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor pada Rabu (13/7/2022).
Dalam laporan tersebut, Kartika Putri dan kakaknya menjerat tujuh terlapor dengan Pasal 266 juncto Pasal 385 KUHP.
Sempat berupaya selesaikan secara kekeluargaan
Kartika Putri dan kakaknya, Adit menyambangi Polres Bogor untuk melaporkan dua oknum notaris bersama lima orang lainnya.
Laporan tersebut atas dugaan kasus mafia tanah, dengan cara memalsukan dokumen dan penggelapan sertifikat rumah milik almarhumah ibundanya di Cibubur.
Bukan tanpa alasan Kartika dan kakaknya membuat laporan, ia sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan namun tak ada itikad baik dari pihak terlapor.
"Sebulan ini sudah kita peringatkan, satu, dua sampe tiga tidak digubris," kata Adit di Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (13/7/2022).
"Balik lagi saya pribadi kalau sama habib pakai dulu yang namanya tabbayun, kita tanya baik-baik siapa ya mengeluarkan, ke mana, untuk apa? Kok bisa? Kita kan sudah mencoba baik-baik dengan musyawarah," bebernya.
Kartika membeberkan bahwa dua notaris yang diduga melakukan tindak pemalsuan dan penggelapan itu sudah diberi tiga kali kesempatan.
Ia pun harus membuat laporan untuk memblokir sertifikat rumahnya agar tak dijadikan jaminan untuk hutang oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
"Katanya dari tanggal 12 kok mundur tiga hari, terus mundur lagi lima hari, terus mundur sampai satu bulan," tutur Kartika.
"Terpaksa kami lakukan (pelaporan) karena pemblokiran itu cuma bisa dilakukan satu bulan, sementara untuk pemblokiran permanen harus dilakukan dengan adanya LP," jelasnya.
Lewat sosial medianya, Kartika Putri mengabarkan bahwa sertifikat rumahnya digelapkan dan hampir dibalik nama untuk jadi jaminan pinjaman.
Kartika melaporkan setidaknya tujuh nama dua diantaranya adalah oknum notaris dan sisanya adalah orang-orang yang diduga membantu notaris.
Sebut oknum notaris nekat
Kartika Putri mengaku kaget sosok notaris yang ia laporkan berani menyatut namanya.
Padahal diakui Kartika Putri, ia dan kedua kakaknya tak pernah bertemu dan meminta tolong pada sosok notaris tersebut.
"Tidak pernah mendatangi oknum notaris, kenal juga engga itu sih," ucap Kartika Putri di Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (13/7/2022).
"Makanya saya kaget karena oknum notaris ini terlalu berani," tambahnya.
Dua notaris yang dilaporkan oleh Kartika dan kedua kakaknya, itu berani membuat surat penjamin sertifikat tanah atas nama Kartika dan kakak-kakaknya.
Padahal Kartika sama sekali tak pernah bertemu notaris yang tersebut, sehingga diambil langkah hukum.
"Tidak bertemu tatap wajah dia bikin surat pernyataan 'dengan ini saya yang bertanda tangan secara langsung' gitu," tutur Kartika.
"Padahal tidak pernah berhadapan langsung dengan kakak-kakak saya, dengan saya, tapi mengeluarkan akte jual tersebut yang katanya diduga surat tersebut direquest by telepon, itu saya bilang wow," ungkapnya.
Menurut Kartika, oknum notaris tersebut tak menjalankan pekerjaannya sesuai SOP karena tak ada komunikasi soal balik nama sertifikat rumah untuk penjamin hutang.
"Kalau oknum notaris itu tidak sesuai SOP, kaya gitu akan bahaya banyak korban yang lain," jelas Kartika.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)