Kasus Dugaan Mafia Tanah Terkuak Setahun Usai Ibunya Meninggal, Kartika Putri Seolah Diberi Petunjuk
Mulanya, Kartika Putri dan kedua saudara kandungnya tidak memikirkan sama sekali soal warisan yang ditinggalkan almarhumah ibu mereka.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Artis Kartika Putri bersama keluarganya melaporkan oknum notaris ke pihak berwajib terkait dugaan kasus mafia tanah.
Semua bermula saat mereka mengetahui sertifikat tanah beserta aset bangunan senilai Rp 10 miliar milik almarhumah Masayu Puspita Diana, ibunya, raib.
Masayu Puspita Diana Putri meninggal dunia pada 10 Juli 2021.
Baca juga: Kartika Putri Laporkan 2 Notaris dan 5 Orang yang Diduga Bantu Palsukan Akta Jual Beli Sertifikat
Kala itu Kartika Putri dan kedua saudara kandungnya tidak memikirkan sama sekali soal warisan yang ditinggalkan almarhumah ibu mereka.
Sebab, mereka masih dalam keadaan berkabung. Seiring berjalannya waktu, mereka memiliki kesibukan masing-masing.
Mereka sama sekali tak memikirkan membagi rata warisan berupa aset tanah beserta bangunan yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Tapi, kemarin, Qadarullah, seperti diberi petunjuk. Pada saat mau satu tahun beliau meninggal, kita kumpul di rumah beliau," ujar Kartika Putri di Polres Bogor, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Kartika Putri Lapor Polisi atas Dugaan Penggelapan Aset Tanah Milik Almarhumah Ibundanya
Pada kesempatan itu, mereka hanya bertujuan untuk mengumpulkan pakaian sepeninggal ibunda untuk dibagikan kepada orang yang membutuhkan.
Namun, saat itu mereka sadar bahwa sertifikat aset yang senilai Rp 10 miliar tersebut tidak ada di dalam brankas setelah diperiksa.
"Dari situ kita mulai menyadari bahwa kehilangan sertifikat tersebut. Lalu, diduga ada oknum yang menyalahgunakan sertifikat tersebut," ujar Kartika Putri.
"Yang kita kagetnya lagi, setelah kita selidiki secara kekeluargaan, sudah ada kuasa jual akta atas nama kita bertiga," tutur Kartika melanjutkan.
Ia mengakui, selain mereka bertiga, ada orang kepercayaan mendiang ibunya yang mengetahui kode brankas tersebut.
Setelah mendapatkan petunjuk, mereka sempat mendatangi dua notaris di Cibinong sebagai pihak yang mengurus aset rumah almarhum ibundanya.
"Kita minta secara baik-baik dari satu bulan yang lalu. Lalu, tidak ditanggapi dengan positif dengan alasan yang menurut kita tidak profesional," ujar Kartika Putri.