Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bukan hendak Menangkap, Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani untuk Sita iPad

Polresta Serang Kota geledah rumah Nikita Mirzani. Bukan untuk menangkap, namun untuk sita sebuah iPad. Buntut dugaan pelanggaran UU ITE.

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Bukan hendak Menangkap, Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani untuk Sita iPad
Kolase Tribunnews/ Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani - Rumah Nikita Mirzani digeledah tim penyidik Polresta Serang Kota pada Kamis (14/7/2022). Polisi geledah rumah Nikita Mirzani untuk sita iPad bukan untuk menangkap Nikita Mirzani. 

"Nggak ada, lagi syuting," ujar Mail, asisten Nikita Mirzani.

Sementara anak-anak Nikita Mirzani yang berada di rumah merasa takut saat dilakukan penggeledahan.

Nikita Mirzani - Rumah Nikita Mirzani digelah tim penyidik Polresta Serang Kota
Nikita Mirzani - Rumah Nikita Mirzani digelah tim penyidik Polresta Serang Kota pada Kamis (14/7/2022).

"Nih, dia ke sini ada Azka, Arkana, Loli. Si Arkana itu gemeteran, Azka sampai nangis," ucap Mail.

Azka tampak bertanya-tanya soal penyebab polisi mendatangi rumah sang ibunda.

"Azka tanya, itu polisi mau ngapain? Kenapa? Loli didorong juga."

"Jadi ya udah, kita semua ada rekamannya," terang Mail.

Baca juga: Kronologi Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani oleh Polresta Serang Versi sang Asisten

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Berita Rekomendasi

Laporan teregisitrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Bahkan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

Baca berita terkait Nikita Mirzani lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW/ Fauzi Nur Alamsyah) (TribunLampung.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas