Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fitri Salhuteru Tegaskan Tak Ada Penangkapan Saat Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi

Fitri menegaskan kedatangan penyidik Polresta Serang hanya untuk menyita satu barang milik Nikita Mirzani yakni IPad. Bukan menangkap Nikita.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Fitri Salhuteru Tegaskan Tak Ada Penangkapan Saat Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Fitri Salhuteru saat ditemui di kediaman Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitri Salhuteru meluruskan kedatangan tim penyidik Polresta Serang ke rumah Nikita Mirzani pada Kamis (14/7/2022).

Fitri menegaskan kedatangan penyidik Polresta Serang hanya untuk menyita satu barang milik Nikita yakni IPad.

Sebab beredar kabar adanya penangkapan terhadap Nikita Mirzani usai dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Dito Mahendra.

Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi Serang Kota, Keluarga hingga Anak Diungsikan 

"Tujuannya ke sini memang menyita barang bukti 1 buah iPad ya kebetulan memang ada iPadnya jadi sudah diambil," kata Fitri di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

"Sekali lagi saya tegaskan Niki ditangkap. Ngga ada," sambungnya.

Fitri menambahkan jika penggeledahan tersebut berjalan kooperatif selama berada di rumah Nikita Mirzani.

Berita Rekomendasi

"Ke sini bapak-bapak polisi hanya menyita barang bukti satu buah iPad dan engga ada yang bilanh gini-gini (penangkapan)," ucap Fitri.

"Bapakk polisi dateng dengan baik-baik sesuai prosedur," sambungnya.

Saat penggeledahan Nikita Mirzani tidak berada di rumah karena tengah bekerja.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kronologi Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani oleh Polresta Serang Versi sang Asisten

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (14/7/2022).

Nikita Mirzani pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 24 Juni 2022.

Namun mantan kekasih John Hopkins itu meminta penundaan.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik pada 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 24 Juni 2022, namun ada permohonan penundaan pemeriksaan NM pada 6 Juli 2022," jelas Shinto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas