MS Glow Dinyatakan Kalah Gugatan, Shandy Purnamasari: Bukannya Kami yang Lebih Dirugikan?
Usai dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow milik Putra Siregar, Shandy Purnamasari memberikan respons tak terima.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari memberikan respons setelah dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow milik Putra Siregar.
Shandy Purnamasari mengaku tak terima saat dinyatakan merek dagangnya memiliki kesamaan dengan merek PS Glow.
Shandy Purnamasari mengaku bahwa merek dagangnya sudah ada lebih dulu.
Atas kekalahan gugatannya, merek MS Glow diminta untuk membayar ganti rugi hingga lebih dari Rp 37 miliar kepada pihak PS Glow.
Melalui postingan di akun Instagram @shandypurnamasari, istri Juragan 99 tersebut meluapkan kekecewaannya dengan rasa tidak terima.
Ia merasa bahwa putusan ini tidak adil.
Baca juga: Tidak Ada Perintah Hentikan Produksi, MS Glow Tetap Beroperasi
"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow?
Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy.
Ia tak terima dengan putusan atas gugatan tersebut dan merasa lebih diragukan.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar.
Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" lanjutnya.
Shandy mengaku sedih lantaran pihaknya telah berjuang untuk membesarkan usaha MS Glow miliknya.
"Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," ungkapnya.
Shandy menilai, putusan ini tak adil hingga menyentil pihak Pengadilan Negeri Surabaya.