Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

MS Glow Dinyatakan Kalah Gugatan, Shandy Purnamasari: Bukannya Kami yang Lebih Dirugikan?

Usai dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow milik Putra Siregar, Shandy Purnamasari memberikan respons tak terima.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Sri Juliati
zoom-in MS Glow Dinyatakan Kalah Gugatan, Shandy Purnamasari: Bukannya Kami yang Lebih Dirugikan?
Instagram @shandypurnamasari
Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari. Setelah dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow milik Putra Siregar, Shandy Purnamasari memberikan respons tak terima. 

Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," kata Shandy.

Respons Shandy Purnamasari usai dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow.
Respons Shandy Purnamasari usai dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow. (Instagram @shandypurnamasari)

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews, Majelis Hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro di Pengadilan Negeri Surabaya  membacakan isi putusan gugatan pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Dalam putusan tersebut, PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow.

Merek dagang PS Glow pun telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Para tergugat pun tak berhak dan melawan hukum lantaran memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita lainnya terkait MS Glow dan PS Glow

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas