Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Permohonan Banding Hak Perwalian Gala Sky Ditolak, Doddy Sudrajat Bakal Ajukan Kasasi 

Banding Doddy Sudrajat Sky di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta terkait hak perwalian Gala ditolak.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Permohonan Banding Hak Perwalian Gala Sky Ditolak, Doddy Sudrajat Bakal Ajukan Kasasi 
YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar
YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doddy Sudrajat bakal mengajukan kasasi usai permohonan banding atas hak asuh Gala Sky ditolak Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah. 

Namun, Tegar menegaskan pihaknya belum menerima permohonan banding kliennya itu ditolak oleh PA Jakarta Barat. 

Baca juga: Anggap Pertumbuhan Gala Sky Lebih Penting, Faisal Ungkap Harapannya Terhadap Doddy Sudrajat

"Kalau memang iya banding kita ditolak, kita akan melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi," ujar Tegar saat dihubungi awak media belum lama ini. 

Lebih lanjut, pihak Doddy Sudrajat belum membicarakan terkait pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Namun pihaknya berencana untuk melayangkan kasasi sebelum 2 minggu setelah putusan tersebut keluar. 

BERITA REKOMENDASI

"Setelah kita menerima surat dari Pengadilan Agama paling lambat 14 hari, kita akan melakukan kasasi," ujar Tegar. 

Diketahui, permohonan banding Doddy Sudrajat terkait hak perwalian Gala Sky ditolak Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. 

Itu artinya hal perwalian Gala Sky, masih berada di tangan Faisal, ayahanda Bibi Andriansyah.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Barat, Soleman jika banding yang diajukan oleh Doddy Sudrajat selaku tergugat telah ditolak. 

"Iya (sudah putusan banding) putusannya menguatkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Banding untuk tergugat ditolak," kata Soleman di kantornya, Jumat, (15/7/2022). 

Kendati demikian, penggugat maupun tergugat yakni Haji Faisal dan Doddy Sudrajat belum menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Barat

"Belum untuk datang tapi mungkin dia sudah mengetahui karena keputusannya kemarin tanggal 14, mungkin sudah melihat di internet hasilnya karena ini bisa diakses online dan dibaca mereka kalau sudah 14 hari mengetahui sejak mengetahui keputusan tidak ada kasasi berarti sudah menerima," katanya.

Faisal bersyukur

Mertua mendiang Vanessa Angel, Faisal danDewi Zuhriati, bersyukur hak perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah, masih di tangan mereka.

Mereka mengatakan hal itu berkaitan dengan putusan banding yang diajukan besannya, Doddy Sudrajat, perihal hak perwalian Gala Sky.

Baca juga: Tak Diundang Haji Faisal, Doddy Sudrajat dan Mayang Rayakan Ulang Tahun Gala Sky di Teras Rumah

"Ya kita bersyukur aja (hak) wali Gala masih ada di kita dan semoga selama-lamanya," ucap Dewi Zuhriati dalam jumpa pers di kediaman mereka, di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).

Faisal berharap jika nantinya Doddy mengajukan kasasi, keputusan pengadilan tidak berubah.

"Kalau saya, bahwa kami bersyukur, apa yang kita perjuangkan selama ini, itu semua dikabulkan dan mudah-mudahan putusan kasasi tidak berubah," ujar Faisal.

Faisal enggan menanggapi lebih jauh tindakan Doddy Sudrajat yang terus berusaha mendapatkan hak perwalian Gala.

"Tapi menurut saya pertumbuhan cucu lebih penting ya. Sama-sama memberikan perhatian saja lah itu harapan saya," kata Faisal.

Sebelumnya, kuasa hukum Faisal, Wijayono Hadi Sukrisno, menuturkan bahwa mereka mendapat informasi dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat perihal putusan banding yang diajukan oleh Doddy Sudrajat.

"Kita dapat info dari Humas PA Jakarta Barat bahwa putusan banding perkara perwalian Gala Sky sudah rilis, isinya Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat," kata Wijayono Hadi Sukrisno.

Sementara itu kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah, menyatakan pihaknya belum mendapat salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Agama DKI JAKARTA.

Namun ia memastikan kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi jika pengajuan bandingnya ditolak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas