Cek Status MS Glow, Septia Siregar Temukan Fakta Lain: Terdaftar sebagai Produk Minuman Serbuk
Pemilik PS Glow, Septia Siregar temukan fakta mengejutkan saat cek status MS Glow di Dirjen HAKI dan BPOM. MSGlow terdaftar produk minuman serbuk
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik PStore Glow, Septia Yetri Opani atau Septia Siregar bongkar fakta mengejutkan saat cek merek MS Glow di Dirjen HAKI.
Istri Putra Siregar itu tak menemukan nama produk skincare MS Glow di sana.
Namun, justru temukan MS Glow sebagai minuman serbuk instan.
Hal itu Septi Yetri Opani unggah dalam story Instagram pribadinya @septiasiregar17, Senin (18/7/2022).
"Kenapa PStoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan MSGlow dari 2016?."
"Jawabannya adalah karena merek MSGlow kelas 32 adalah minuman serbuk instan."
"Minuman serbuk bukan 'KOSMETIK'," tulis @septiasiregar17.
Baca juga: Bongkar Alasan PS Glow Menang Gugatan, Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI
Sementara, Septia Yetri menuturkan jika yang terdaftar di HAKI kelas 3 bukan MS Glow.
nama nama merek MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE.
"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan 'MSGLOW' saja."
"Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merek yang terdaftar di HAKI," terang @septiasiregar17.
Menurut Septia Yetri Opani, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari selama ini hanya menggunakan produk kecantikan MS Glow.
Sementara yang terdaftar di HAKI dan BPOM bukan nama tersebut.
"Selama ini mereka tidak pernah mencetak produk 'MSGLOW FOR CANTIK SKINCARE' dan tidak terdaftar di BPOM," papar @septiasiregar17.
Baca juga: Septia Yetri Bongkar Awal Mula di Somasi MS Glow, Sempat Mediasi 2 Kali hingga Berujung Gugatan 60 M