Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cek Status MS Glow, Septia Siregar Temukan Fakta Lain: Terdaftar sebagai Produk Minuman Serbuk

Pemilik PS Glow, Septia Siregar temukan fakta mengejutkan saat cek status MS Glow di Dirjen HAKI dan BPOM. MSGlow terdaftar produk minuman serbuk

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Cek Status MS Glow, Septia Siregar Temukan Fakta Lain: Terdaftar sebagai Produk Minuman Serbuk
Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17
Septi Siregar - Pemilik PS Glow, Septi Yetri Opani temukan fakta lain saat cek status MS Glow di Dirjen HAKI dan BPOM. Temukan MS Glow sebagai produk minuman serbuk instan bukan produk kecantikan. 

PS Glow Menangkan Gugatan Merek Dagang

Dikutip dari Tribunnews, PS Glow telah memenangkan gugatan merek dagang.

Kasus yang digugat oleh Putra Siregar itu terdaftar nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Sebagian gugatan tersebut telah dikabulkan oleh majelis hakim.

Septi Siregar temukan fakta tak terduga saat cek status MS Glow di HAKI dan BPOM
Septi Siregar temukan fakta tak terduga saat cek status MS Glow di HAKI dan BPOM

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow.

Sementara, merek dagang PStore Glow terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secata tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar RP 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim tersebut.

Berita Rekomendasi

Baca berita terkait Putra Siregar, Septi Siregar, MS Glow dan PS Glow lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas