Cek Status MS Glow, Septia Siregar Temukan Fakta Lain: Terdaftar sebagai Produk Minuman Serbuk
Pemilik PS Glow, Septia Siregar temukan fakta mengejutkan saat cek status MS Glow di Dirjen HAKI dan BPOM. MSGlow terdaftar produk minuman serbuk
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
PS Glow Menangkan Gugatan Merek Dagang
Dikutip dari Tribunnews, PS Glow telah memenangkan gugatan merek dagang.
Kasus yang digugat oleh Putra Siregar itu terdaftar nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Sebagian gugatan tersebut telah dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow.
Sementara, merek dagang PStore Glow terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secata tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar RP 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim tersebut.
Baca berita terkait Putra Siregar, Septi Siregar, MS Glow dan PS Glow lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)