Septia Siregar Sebut Gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya untuk Membela Diri Dari Tudingan MS Glow
Septia Siregar menjelaskan bahwa tindakan pihaknya melakukan gugatan balik ke Pengadilan Niaga Surabaya adalah bentuk membela diri.
Editor: Anita K Wardhani
Melalui sebuah video klarifikasi, Septia Yetri alias Septia Siregar menjelaskan bahwa ia berulang kali digugat Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
Keduanya adalah owner dari MS Glow yang merasa bahwa brand PS Store Glow atau PS Glow menjiplak mereka.
Baca juga: Dituding Blokir Akun Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala, Septia Siregar Ungkap Fakta Sebaliknya
Septia menuturkan gugatan Shandy dan Maharani awalnya dilakukan ke Bareskrim Polri, namun gugatan itu dinyatakan berhenti penyidikan karena bukti HAKI PS Stro Glow sudah keluar.
"Jadi pas malam kita mediasi gagal, besoknya bang Putra dan tim kita jadi tersangka (kasus pengeroyokan)," ucap Septia Siregar dikutip Tribunnews.com, Senin (16/7/2022).
"Tapi alhamdulillah HAKI kita keluar. Karena Ps Store Glow itu tidak sama dengan merek sana akhirnya Bareskrim menghentikan penyidikan dan sudah SP3," bebernya.
Merasa masalahnya dengan Shandy dan Maharani sudah selesai, Septia tak tahu bahwa produknya kembali dilaporkan, kali ini ke Pengadilan Niaga Meda.
"Sampai sini kami kira udah selesai ternyata belum. Setelah SP3, produksi juga udah berhenti atas permintaan mereka, ternyata pas kita umroh mbak S mengajukan pembatalan merek PS Store Glow kepada kita di Pengadilan Niaga di Medan dengan alasan menyerupai merek mereka," tutur Septia.
Putusan Pengadilan Niaga Medan pun mengabulkan gugatan Shandy dan Maharani. Merek milik Septia dan suaminya pun dianggap menyerupai merek MS Glow.
"Lalu majelis hakim Medan mengabulkan gugatan mbak S dengan pertimbangan merek PS Store Glow mengerupai merek sana," jelasnya.
"Dan kedua upaya pendaftran PS Store Glow dianggap mendompleng produk sana yang sudah terkenal sedangkan pada kenyataannya siapapun pasti paham banget bahwa merek PS Store Glow beda banget dengan merek mbak S," terang Septia.
Karena berulang kali dilaporkan itulah membuat Septia Siregar merasa perlu melakukan pembelaan diri dengan membuat laporan ke Pengadilan Niaga Surabaya
Bahkan Septia Siregar juga mengeluarkan bukti adanya permintaan uang damai sebesar Rp 60 miliar dari MS Glow saat mengeluarkan somasi.
Septia Siregar Bawa Bukti Permintaan Uang Damai Rp 60 Miliar dari MS Glow
Septia Yetri alias Septia Siregar, istri dari Putra Siregar angkat bicara setelah Majelis Hakim Pangadilan Niaga Surabaya memberikan putusan.
Dalam putusannya, PS Store Glow atau yang akrab dengan nama PS Glow dianggap berhak atas nama tersebut.