Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Septia Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya dan Bisa Menang

Septia Siregar, istri Putra Siregar selaku pemilik PS Glow mengungkap alasannya mengajukan gugatan terhadap MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Septia Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya dan Bisa Menang
Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17
Septia Siregar mengungkap alasannya mengajukan gugatan terhadap MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Septia Siregar, istri Putra Siregar selaku pemilik PS Glow mengungkap alasannya mengajukan gugatan terhadap MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Septi mengatakan, pelaporan ke Pengadilan Niaga Surabara itu merupakan bentuk pertahanan diri.

Pasalnya, selama ini berkali-kali dilaporkan oleh pihak MS Glow terkait sengketa merek dagang ini.

"Kenapa manajemen atau PT menggugat ke Surabaya itu, karena kita dilaporkan berkali-kali (oleh MS Glow) bahkan Bang Putra sampai bolak-balik enam bulan ke Mabes Polri," ujar Septia Siregar dalam sebuah video yang diunggah di Instagram @septiasiregar17.

Baca juga: Septia Yetri Bongkar Awal Mula di Somasi MS Glow, Sempat Mediasi 2 Kali hingga Berujung Gugatan 60 M

Kasus sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow ini bermula pada 2019 silam, ketika Septi mendapat tawaran kerjasama di bidang kosmetik.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan Septi Siregar di Instagramnya, tampak Shandy Purnamasari menawarkan kerja sama di bidang beauty product.

Menurut tanggal yang tertera, direct message (DM) tersebut dikirim pada 22 September 2019.

BERITA TERKAIT

Istri Putra Siregar tersebut tak langsung mengiyakan tawaran Shandy tapi justru menayakan apakah produknya kelak akan langsung didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak.

Mendapat balasan demikian, Shandy pun tak tampak memberikan tanggapannya setelah itu.

Kemudian, pada 2021 Putra Siregar menyetujui terkait usulan timnya untuk membuka lapangan pekerjaan di bidang kosmetik.

Akhirnya dipilihlah nama PStore Glow sebagai merek dan akhirnya didaftarkan ke Dirjen HAKI untuk pengesahan.

"Awal 2021, Bang Putra itu setuju untuk memfasilitasi tim untuk membuka lapangan pekerjaan di bidang kosmetika, yaitu kita kasih nama PStore Glow. Jadi, sebelum produksi di bulan Mei 2021, tim mendaftarkan mereknya dulu, dong, PS Store Glow, ke Dirjen HAKI untuk mendapatkan pengesahan sebagai merek kosmetik," terang Septia.

Baca juga: Bongkar Fakta Baru, Septia Siregar Sebut MS Glow Terdaftar sebagai Minuman Serbuk, Bukan Skincare

Saat akan meluncurkan produk tersebut, Putra Siregar mendapat DM Instagram dari Shandy yang menyatakan keberatannya atas merk PStore Glow dan menilainya adalah plagiat dari MS Glow.

"Ternyata, saat baru mulai produksi, ada merek lain yang seolah tidak terima dengan merek PStore Glow. Enggak beberapa lama, ada laporan dari Mbak S ke Bareskrim Polri yang menuduh kita menggunakan merek sana tanpa izin mereka dan tuduhan penipuan, sedangkan yang kita produksi adalah merek PStore Glow," kata Septia Siregar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas