Septia Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya dan Bisa Menang
Septia Siregar, istri Putra Siregar selaku pemilik PS Glow mengungkap alasannya mengajukan gugatan terhadap MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Putra Siregar pun mencoba untuk berkomunikasi menganai hal ini dengan mendatangi kantor MS glow secara langsung.
Saat itu, ia mencoba upaya damai, bahkan akan menyerahkan PStore Glow ini ke pihak Shandy.
Namun upaya damai tersebut gagal lantaran pihak MS Glow meminta ganti rugi dengan jumlah yang sangat besar hingga mencapai Rp60 miliar.
"Jadi, pas malamnya kita mediasi dan ternyata gagal, besoknya Bang Putra dan tim kita jadi tersangka. Tapi, alhamdulillah-nya HAKI kita keluar karena PStore Glow itu sendiri tidak sama dengan merek sana. Akhirnya Bareskrim pun menghentikan penyidikan dan sudah SP tiga," tambahnya.
Septia mengira masalah sengketa merek itu sudah selesai sampai di situ.
Tapi ternyata saat mereka melaksanakan umrah, Shandy mengajukan gugatan pembatalan merek PStore Glow ke Pengadilan di Medan, dengan alasan menyerupai merek MS Glow.
Mendapati demikian, Septia pun mencoba mengecek merek MS Glow ke Dirjen HAKI.
Ternyata didapati fakta, MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.
Sementara untuk produk kosmetik yang nama terdaftar di HAKI, yakni MS Glow for Cantik Skincare.
Karena merasa tidak menyalahi aturan, akhirnya PStore Glow pun mengajukan gugatan balik melalui Pengadilan Negeri Suabaya.
"Jadi, kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya, itu sebagai upaya membela diri karena kita sudah berapa kali digugat. Jadi, ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," pungkas Septia Siregar.
Baca juga: Awal Mula Kisruh MS Glow vs PS Glow, Septia Siregar Bongkar Isi Percakapan dengan Shandy Purnamasari
PStore Glow Menang
Akhirnya, sengketa merek yang dilaporkan di Pengadilan Niaga Surabaya ini dimenangkan oleh PS Glow.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).