Konflik Merek Dagang dengan PS Glow Belum Usai, Pihak MS Glow Sebut Urusan Hukum Tumpang Tindih
Arman Hanish, kuasa hukum dari MS Glow, menjelaskan soal status hukum kliennya melawan PS Glow.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arman Hanish, kuasa hukum dari MS Glow, menjelaskan soal status hukum kliennya melawan PS Glow.
Ia mengatakan kliennya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Medan terhadap PS Glow terkait dugaan itikad tidak baik menjalani bisnis skincare. Dalam hal ini konflik merek dagang karena dianggap meniru.
Baca juga: PS Glow Menang Gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Pihak MS Glow Ajukan Kasasi
"Itu kewenangannya di Mahkamah Agung ya, gugatan di Pengadilan Niaga Medan 22 Januari 2022, itu belum putus karena masih kasasi pihak sana," ucap Arman Hanish di J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2022).
Arman mengatakan bahwa gugatan kliennya belum selesai. Namun, pihak PS Glow sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Alhasil urusan hukum dua pihak tersebut terkesan tumpang tindih dan sama-sama belum mendapat keputusan berkekuatan hukum.
"Pada saat berjalan di Pengadilan Niaga Medan itu, PS Store Glow mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya," beber Arman.
"Lalu putusan di Pengadilan Niaga Medan pada 14 Juni 2022, pada 13 Juli putus di Pengadilan Niaga Surabaya," katanya.
Baca juga: Septia Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya dan Bisa Menang
Sama halnya dengan PS Glow yang mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga Medan, pihak MS Glow juga mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga Surabaya.
"Karena kami juga di PN Surabaya adalah pihak yang kalah jadi kami akn mengajukan upaya kasasi di Surabaya," ungkapnya.