MS Glow Dikabarkan Harus Stop Produksi setelah Kalah Gugatan dari PS Glow, Kuasa Hukum Bantah
Produk MS Glow dikabarkan diminta berhenti produksi setelah kalah gugatan dari PS Glow, sang kuasa hukum berikan bantahan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
Setelah gugatan PS Glow dikabulkan pada 13 Juli 2022, pihak MS Glow gantian melakukan kasasi karena proses di PN Niaga Surabaya juga masih belum mengeluarkan ketetapan final.
Di kesempatan tersebut, Arman Hanish juga membantah apabila MS Glow dilarang beredar.
Arman menegaskan bahwa tidak ada amar putusan yang menyebutkan MS Glow harus berhenti diedarkan.
"Isu di luaran MS Glow diminta untuk dihentikan itu sama sekali tidak benar," terang Arman Hanish.
"Dalam putusan tidak ada amar yang menyatakan menghukum untuk melarang memproduksi atau mengedarkan tidak ada sama sekali, nanti bisa dilihat di website," sambungnya.
Selain itu, dijelaskan Arman, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 masih menjalankan bisnis seperti biasanya.
Baca juga: Klarifikasi Soal Uang Damai Rp 60 Miliar, Pihak MS Glow Bantah: Adanya Permintaan Ganti Rugi
Arman Hanish pun berharap agar kliennya bisa mendapatkan hasil yang adil seadil-adilnya.
"MS Glow saat ini tetap menjalankan bisnisnya seperti biasa tidak ada yang berubah karena keputusan PN Niaga Surabaya itu belum berkekuatan hukum," jelas Arman.
"Jadi apa yang disampaikan atau diputuskan belum final sehingga MS Glow tetap melakukan penjualan seperti biasa tidak ada hal-hal yang menghentikan produksi tersebut."
"Kami berharap keadilan ditegakkan dan diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Artinya kami berharap MS Glow selaku pemilik merek pertama bisa mendapatkan keadilan," pungkasnya.