MS Glow Dikabarkan Harus Stop Produksi setelah Kalah Gugatan dari PS Glow, Kuasa Hukum Bantah
Produk MS Glow dikabarkan diminta berhenti produksi setelah kalah gugatan dari PS Glow, sang kuasa hukum berikan bantahan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Pihak MS Glow melalui kuasa hukumnya, Arman Hanish membantah kabar produknya dihentikan produksi setelah gugatan PS Glow dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Konflik brand skincare MS Glow dan PS Glow terkait merek dagang rupanya belum selesai.
Dalam hal ini, Putra Siregar dituding telah meniru merek dagang MS Glow yang digagas Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
Sementara MS Glow digugat balik oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia milik Putra Siregar untuk perkara yang sama di PN Niaga Surabaya.
Menanggapi spekulasi yang beredar, kuasa hukum MS Glow, Arman Hanish bermaksud meluruskannya.
"Saya mungkin hanya menjelaskan secara singkat selaku kuasa hukum dari MS Glow," kata Arman Hanish, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Soal Sengketa Merek, Pihak MS Glow Peringatkan Septia Yetri Agar Beri Informasi Lengkap ke Publik
"Mengenai permasalahan yang ada agar tidak menimbulkan spekulasi-spekulasi yang berkembang dan ada beberapa hal yang harus kita tegaskan."
"Jadi saya jelaskan bahwa MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki dan didaftarkan Ibu Shandy Purnamasari."
"Dan terdaftar di Dirjen HAKI pada 20 September 2016 untuk kelas barang atau jasa nomor 3 dan mendaftarkan kelas 32 yaitu minuman serbuk, dan kelas 44 yaitu beauty clinic," paparnya.
Arman Hanish lantas menceritakan bagaimana Shandy Purnamasari mengajukan gugatan sengketa merek dagang terhadap PS Glow ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan yang dilayangkan MS Glow Februari lalu dikabulkan pada 14 Juni 2022.
Menurut Arman, Dirjen HAKI sudah mencoret PS Glow karena ditemukan unsur plagiat atau menjiplak merek terdahulu.
Setelah pengadilan mengabulkan gugatan, PS Glow mengupayakan kasasi sesuai dengan peraturan apabila tidak puas dengan putusan majelis hakim.
Saat proses sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan, PS Glow tiba-tiba melakukan gugatan terhadap MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Setelah gugatan PS Glow dikabulkan pada 13 Juli 2022, pihak MS Glow gantian melakukan kasasi karena proses di PN Niaga Surabaya juga masih belum mengeluarkan ketetapan final.
Di kesempatan tersebut, Arman Hanish juga membantah apabila MS Glow dilarang beredar.
Arman menegaskan bahwa tidak ada amar putusan yang menyebutkan MS Glow harus berhenti diedarkan.
"Isu di luaran MS Glow diminta untuk dihentikan itu sama sekali tidak benar," terang Arman Hanish.
"Dalam putusan tidak ada amar yang menyatakan menghukum untuk melarang memproduksi atau mengedarkan tidak ada sama sekali, nanti bisa dilihat di website," sambungnya.
Selain itu, dijelaskan Arman, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 masih menjalankan bisnis seperti biasanya.
Baca juga: Klarifikasi Soal Uang Damai Rp 60 Miliar, Pihak MS Glow Bantah: Adanya Permintaan Ganti Rugi
Arman Hanish pun berharap agar kliennya bisa mendapatkan hasil yang adil seadil-adilnya.
"MS Glow saat ini tetap menjalankan bisnisnya seperti biasa tidak ada yang berubah karena keputusan PN Niaga Surabaya itu belum berkekuatan hukum," jelas Arman.
"Jadi apa yang disampaikan atau diputuskan belum final sehingga MS Glow tetap melakukan penjualan seperti biasa tidak ada hal-hal yang menghentikan produksi tersebut."
"Kami berharap keadilan ditegakkan dan diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Artinya kami berharap MS Glow selaku pemilik merek pertama bisa mendapatkan keadilan," pungkasnya.