Polisi Sebut Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Dari Panggilan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE
Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
![Polisi Sebut Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Dari Panggilan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nikita-mirzani-rumah-nikita-mirzani-digerebek-penyidik-polresta-serang-kota.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan soal status Nikita Mirzani tersangka.
Baca juga: Terkait Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Klaim Statusnya Saksi, Bukan Tersangka
Polisi bahkan mengatakan jika surat panggilan atas status Nikita Mirzani tersangka dilayangkan sebanyak dua kali untuk Nikita, yakni pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan, Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.
"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Polda Banten Benarkan Nikita Mirzani Berstatus Tersangka atas Laporan Dito Mahendra
Padahal, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.
Karena Nikita mangkir panggilan penyidik, maka upaya damai tidak membuahkan hasil.
![kolase warta kota/instagram](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nikita-mirzani-dito-mahendra-23.jpg)
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.
Adapun Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Baca juga: Bandingkan Kasusnya dengan Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Merasa Diperlakukan Berbeda
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Nikita Mirzani, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini.
Nikita Mirzani Bakal Ditahan? Ini Analisa Ahli Hukum Soal Kasus
Bagaimana tanggapan ahli ahli ilmu hukum pidana umum dan khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H, soal kasus Nikita Mirzani?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.