PS Glow Menang Gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Pihak MS Glow Ajukan Kasasi
Konflik merek dagang MS Glow milik Gilang Widya Pramana dan PS Glow milik Putra Siregar, rupanya belum selesai.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Gilang Widya Pramana membenarkan MS Glow kalah dalam gugatan yang layangkan pihak PS Glow milik Putra Siregar di Pengadilan Niaga Surayaba, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Kendati begitu, konflik merek dagang milik Gilang Widya Pramana atau MS Glow dan Putra Siregar atau PS Glow, rupanya belum selesai.
Arman Hanish, kuasa hukum Gilang Widya Pramana dan MS Glow, mengungkapkan, putusan yang berada di website Pengadilan Niaga Surabaya benar adanya.
Baca juga: Juragan 99 Harus Bayar Rp 37 Miliar ke PS Glow karena Kalah Gugatan, Ini Kronologi Permasalahannya
"Tapi, hakim mengabulkan gugatan PS Glow sebagian, tidak sepenuhnya," kata Arman Hanish dalam jumpa persnya di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Arman menambahkan, dalam amar putusan Pengadilan, tidak berbunyi kalau MS Glow harus berhenti beroperasi dan memasarkan produknya.
"Karena tidak ada bunyi amar putusan itu, maka kami masih terus beroperasi," ucapnya.
Selain itu, Arman mengungkapkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan gugatan PS Glow belum berkekuatan hukum tetap.
"Kami per hari ini mengajukan kasasi, seperti apa yang diatur dalam UU, bahwa Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari untuk yang kalah gugatan melakukan upaya hukum," jelasnya.
Alasan MS Glow mengajukan kasasi, karena menurut Arman, merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi.
"Lagi pula yang duluan dalam mengeluarkan merek adalah MS Glow. Itu hal yang tidak usah diperdebatkan," ungkapnya.
Baca juga: Bongkar Alasan PS Glow Menang Gugatan, Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI
Atas kasasi tersebut, Arman Hanish meminta pihak PS Glow menghargai langkah kasasi yang dibuat oleh MS Glow saat ini.
"Jadi bagi kami, proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya belum final!," ujar Arman Hanish.
Menang Di Pengadilan Niaga Medan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.