Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PS Glow Menang Gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Pihak MS Glow Ajukan Kasasi

Konflik merek dagang MS Glow milik Gilang Widya Pramana dan PS Glow milik Putra Siregar, rupanya belum selesai. 

Editor: Willem Jonata
zoom-in PS Glow Menang Gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Pihak MS Glow Ajukan Kasasi
Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17/ @shandypurnamasari
Owner PS Glow (kiri) dan owner MS Glow (kanan) - Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani akhirnya membongkar isi percakapannya dengan salah satu owner MS Glow, Shandy Purnamasari. 

Sebelum PS Glow memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Arman menyebut kalau MS Glow lebih dulu mengajukan gugatan sengketa merek di Pengadilan Niaga Medan. 

Septi Siregar - Pemilik PS Glow, Septi Yetri Opani temukan fakta lain saat cek status MS Glow
Septi Siregar - Pemilik PS Glow, Septi Yetri Opani temukan fakta lain saat cek status MS Glow (Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17)

Dalam proses hukum di Pengadilan Niaga Medan, diakui Arman kalau MS Glow Gilang memenangkan gugatan atas PS Glow Putra. 

"Dalam putusannya Dirjen HAKI mencoret PS Store Glow, dalam pertimbangannya PS Glow dianggap tidak baik karena meniru dan menjiplak MS Glow For Man," katanya. 

"Dari hasil ini sudah sangat cukup bukti yang diajukan MS Glow sudah ckup kuat dan tegas membuktikan MS Glow pemakai merek pertama yang hadir lebih dulu," tambahnya. 

Namun, diakui Arman kalau Putra Siregar melalui PS Glow mengajukan kasasi menanggapi putusan Pengadilan Niaga Medan. 

"Karena putusan Niaga di Medan belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga PS Glow melakukan kasasi jadi di Medan belum berkekuatan hukum tetap," ucap Arman Hanish. 

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas