Kabarnya Polisi Bakal Jemput Paksa Nindy Ayunda, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu
Polisi akan menjemput paksa Nindy Ayunda untuk diperiksa terkait dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya. Sebelumnya Nindy tiga kali mangkir.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Nindy Ayunda, Luvino Siji Samura, mengaku belum mengetahui kabar kliennya bakal dijemput paksa polisi.
Penjemputan paksa itu akan dilakukan pihak berwajib agar Nindy Ayunda diperiksa terkait tudingan penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopirnya.
"Dapat info dari mana? Saya belum tahu," kata Luvino saat dihubungi awak media, Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut, menurut keterangan Nurma, polisi tengah mencari keberadaan Nindy Ayunda saat ini.
Namun, Luvino menjelaskan jika saat ini Nindy tengah berada di kediamannya.
"Sampai saat ini, kayaknya masih di rumah tadi saya teleponan sama beliau," tutur Luvino.
Tidak hanya itu, Luvino menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima surat pemanggilan ketiga pada Senin (18/7/2022).
Baca juga: Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa, Polisi Masih Cari Keberadaan
"Tidak ada. Surat panggilan ketiga tidak ada kita terima sama sekali," pungkas Luvino.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil Nindy Ayunda sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya Sulaeman pada Senin (18/7/2022).
Namun, Nindy kembali mangkir dalam pemanggilan ketiganya kali ini.
Diketahui, Nindy Ayunda dua kali mangkir panggilan penyidik. Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 30 Juni dan 11 Juli 2022.
Sebagai informasi, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.