Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa, Polisi Masih Cari Keberadaan 

Polres Metro Jakarta Selatan, telah menerbitkan surat perintah membawa Nindy Ayunda untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyekapan. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa, Polisi Masih Cari Keberadaan 
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nindy Ayunda saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi hingga kini masih berusaha mencari keberadaan Nindy Ayunda.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, telah menerbitkan surat perintah membawa Nindy Ayunda untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyekapan

Penerbitan surat tersebut karena Nindy Ayunda kembali mangkir dalam pemeriksaan ketiganya pada 18 Juli 2022. 

Baca juga: Berkait Dugaan Penyekapan, Polisi Jadwalkan Jemput Paksa Nindy Ayunda Hari Ini 

"Mudah-mudahan penyidik cepat bergerak. Untuk sementara ini penyidik tetap mencari karena sudah ada panggilan ketiga karena membawa itu wajib," kata Kasi Humas PolresMetroJakarta Selata, Rabu (20/7/2022). 

Pihaknya juga telah menjadwalkan untuk melakukan pencarian pada Rabu (20/7/2022) untuk membawa Nindy Ayunda

"Jadi dari hari Senin sudah kita terbitkan (surat penjemputan), kemudian untuk kita membawa hari Rabu ini, tetap kita cari, memang udah kewajiban dari kita kalau pemanggilan ketiga tidak hadir juga berarti kita mencari," katanya lagi. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Nindy Ayunda dua kali mangkir panggilan penyidik. 

Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 30 Juni dan 11 Juli 2022. 

Diketahui, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. 

Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas