Alasan Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal, Polisi: Tidak Kooperatif
Polisi mengungkapkan alasan menjemput paksa Nikita Mirzani lantaran dirinya tidak kooperatif saat proses penyidikan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan alasan penangkapan terhadap Nikita Mirzani lantaran tidak kooperatif selama penyidikan.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan oleh penyidik Polresta Serang Kota.
Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa selama penyidikan, Nikita Mirzani disebut tidak bersikap kooperatif meski telah beberapa kali diimbau
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," kata Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang dihimpun Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Setelah ditangkap, Shinto menjelaskan penyidik harus memenuhi hak-hak Nikita Mirzani sebagai tersangka dan melanjutkan penyidikan perkara secara profesional.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Baca juga: Ramdan Alamsyah Beberkan Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi
Selain itu, Shinto juga menjelaskan terkait proses penangkapan secara paksa terhadap Nikita Mirzani.
Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma bersama tiga personel Polwan.
"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," jelasnya.
Lakukan Penggeledahan di Kediaman Nikita Mirzani
Penyidik pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti di kediaman Nikita Mirzani pada 14 Juli 2022 lalu.
Penggeledahan tersebut diawali dengan pengiriman berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 45 dan pasal 51 UU ITE serta Pasal 311 KUHP.
Baca juga: FAKTA Nikita Mirzani Ditangkap Polisi: Anak Menangis hingga Dibawa dengan Mobil Innova
Kemudian berdasarkan penetapan izin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masing-masing ditandatangani pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Adapun alat bukti yang disita adalah satu unit tablet merek iPad.
Telah Dipanggil 2 Kali hingga Upaya Restorative Justice
Dikutip dari Tribun Banten, kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini berawal dari laporan sosok bernama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Pelaporan ini berdasarkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Lantas Nikita Mirzani pun telah berstatus tersangka yang diumumkan oleh Polresta Serang Kota.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani pun sempat dipanggil oleh Polresta Serang Kota sebanyak dua kali.
Hanya saja Nikita Mirzani tidak mengindahkan panggilan itu.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Penyidik Polresta Serang Kota, Akun Instagramnya Tidak Aktif
Selanjutnya pada 24 Juni 2022, penyidik dari Satreskrim Polres Serang Kota pun melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.
Kendati begitu, Nikita Mirzani pun mengajukan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 6 Juli 2022.
Namun meski telah dijadwalkan kembali, Nikita Mirzani tak kunjung memenuhi panggilan.
Ketidakpatuhan Nikita Mirzani untuk dipanggil pada saat itu belum membuat polisi menjemput paksa Nikita Mirzani.
Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan alasannya yaitu masih menunggu petunjuk dari jaksa.
"Kami menunggu hasil evaluasi dan pendapat jaksa dahulu atas berkas perkara yang telah dikirimkan 12 Juli lalu," katanya.
Shinto juga menambahkan bahwa penyidik juga telah mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara yang menimpa Nikita Mirzani ini.
Hanya saja ketidakhadiran Nikita Mirzani menjadi penghambat upaya damai.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Ahmad Tajudin)
Artikel lain terkait Kasus Nikita Mirzani