Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Ditangkap Paksa Polisi atas Laporan Dito Mahendra, Simak Fakta Kasus Bermula

Nikita Mirzani ditangkap paksa Kepolisian Polresta Serang Kota di Mall Senayan. Penangkapan tersebut atas laporan Dito Mahendra.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
zoom-in Nikita Mirzani Ditangkap Paksa Polisi atas Laporan Dito Mahendra, Simak Fakta Kasus Bermula
Kolase Tribunnews.com (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Nikita Mirzani ditangkap polisi atas laporan Dito Mahendra. Diduga Laporan Dito tersebut atas pencemaran nama baik 

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani ditangkat dan dijemput paksa oleh Kepolisian Polresta Serang Kota.

Kepolisian belum bisa dimintai keterangan soal kabar penangkapan paksa Nikita Mirzani.

Diduga Nikita Mirzani ditangkap dan dijemput paksa karena laporan dari Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Momen Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mall, Anak Menangis Histeris

Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita melalui media sosial.

Beredar vidio Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak Kepolisian Serang Kota.

Beberapa polisi berpakaian bebas terlihat menjemput Nikita saat berada di Mal Senayan City.

"Benar (jemput paksa), kata Fitri Saihuteru saat dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).

Berita Rekomendasi

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait adanya penjemputan tersebut.

Fakta kasus Nikita Mirzani yang dilaporkan Dito Mahendra

Nikita Mirzani ditangkap polisi di Mall Senayan. Diduga atas pencemaran nama baik
Nikita Mirzani ditangkap polisi di Mall Senayan. Diduga atas pencemaran nama baik (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Baca juga: Anaknya Pegang Tangan Nikita Mirzani Saat Ditangkap Polisi di Pusat Belanja, Tangisnya Pecah

Dikutip dari Kompas.com, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota, berikut fakta kasus Nikita dengan Dito:

1. Dilaporkan 16 Mei 2022

Nikita dilaporkan oleh Dito pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Laporan yang teregristasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang terkait dugaan pencemaran nama baik.

Nikita lantas disangkakan pasal 27 Ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas