Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Putra Siregar Mantap Tutup PS Glow, akan Bagikan Produk Tersisa Cuma-cuma: Allah Sudah Atur Rezeki

Putra Siregar mantap menutup PS Glow dan meminta berdamai dengan MS Glow. Ingin bagikan produk tersisa secara gratis.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Putra Siregar Mantap Tutup PS Glow, akan Bagikan Produk Tersisa Cuma-cuma: Allah Sudah Atur Rezeki
Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17
Surat yang ditulis Putra Siregar (kiri), Putra Siregar dan Septia Yetri (kanan) - Mantap tutup PS Glow, Putra Siregar harapkan bisa damai dengan MS Glow. Akan bagikan produk tersisa secara gratis. 

TRIBUNNEWS.COM - Kirim surat dari balik bui, Putra Siregar putuskan menutup PS Glow dan ingin damai dengan MS Glow.

Putra Siregar telah mendengar adanya kisruh panjang antara PS Glow dan MS Glow terkait pendaftaran merek dagang.

Seolah ingin segera mengakhiri konflik, Putra Siregar mantap menutup bisnis kosmetiknya itu.

Padahal, PS Glow miliknya dinyatakan menang dalam persidangan.

Baca juga: Akhiri Konflik Merek Dagang dengan MS Glow, Putra Siregar Resmi Menutup Bisnis Skincare PS Glow

Kepada sang istri, Septia Yetri Opani atau Septia Siregar, Putra menulis surat dan menyatakan menutup PS Glow.

"Assalamualaikum. Bunda, hari ini Manji jenguk ayah dan cerita banyak, sehingga ayah menitip surat ini untuk bunda pahami," tulis Putra Siregar dikutip Tribunnews dari unggahan Instagram Septia Siregar di @septiasiregar17, Kamis, (21/7/2022).

Lebih lanjut, Putra berharap istrinya bisa bertemu dengan Shandy Purnamasari dan Maharani selaku pendiri MS Glow.

Berita Rekomendasi

Ia ingin menyampaikan salam damai dan tak ingin masalah ini berkepanjangan.

Putra Siregar menuliskan suratnya untuk Septia Yetri Opani.
Putra Siregar menuliskan suratnya untuk Septia Yetri Opani. (Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17)

"Semoga Bunda bisa ketemu Mbak Maharani dan Mbak Shandy, sampaikan salam ayah mau berdamai dan tidak mengharapkan yang serupiah pun kecuali perdamaian," tandas Putra.

"Ayah mau semua baik-baik saja," tegasnya.

Pria yang kini dipenjara karena tuduhan pengeroyokan ini mantap menutup PS Glow.

Dia juga akan membagikan sisa produk kepada masyarakat secara cuma-cuma.

"Bismillah, ayah juga memutuskan untuk menutup saja perusahaan 'PStore Glow' dan membagikan saja seluruh sisa produknya ke masyarakat gratis," tulisnya.

Baca juga: Pengacara MS Glow Bantah Ada Uang Damai Rp 60 Miliar Terhadap PS Glow

"Daripada menjadi penyebab keributan dan perselisihan," sambungnya.

"Dunia sementara, akhirat selamanya," tukas Putra.

"Allah sudah atur rezeki, insyaAllah kerugian besar yang kita alami Allah ganti dengan kesehatan, ketenteraman, dan keberkahan untuk kita dan banyak orang, aamiin," tutupnya.

MS Glow Kalah dari PS Glow dan Ajukan Kasasi

Gilang Widya Pramana membenarkan MS Glow kalah dalam gugatan yang layangkan pihak PS Glow milik Putra Siregar di Pengadilan Niaga Surayaba, Jawa Timur beberapa waktu lalu. 

Kendati begitu, konflik merek dagang milik Gilang Widya Pramana atau MS Glow dan Putra Siregar atau PS Glow, rupanya belum selesai. 

Arman Hanish, kuasa hukum Gilang Widya Pramana dan MS Glow,  mengungkapkan, putusan yang berada di website Pengadilan Niaga Surabaya benar adanya. 

Baca juga: Juragan 99 Harus Bayar Rp 37 Miliar ke PS Glow karena Kalah Gugatan, Ini Kronologi Permasalahannya

"Tapi, hakim mengabulkan gugatan PS Glow sebagian, tidak sepenuhnya," kata Arman Hanish dalam jumpa persnya di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). 

Arman menambahkan, dalam amar putusan Pengadilan, tidak berbunyi kalau MS Glow harus berhenti beroperasi dan memasarkan produknya. 

"Karena tidak ada bunyi amar putusan itu, maka kami masih terus beroperasi," ucapnya. 

Selain itu, Arman mengungkapkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan gugatan PS Glow belum berkekuatan hukum tetap. 

"Kami per hari ini mengajukan kasasi, seperti apa yang diatur dalam UU, bahwa Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari untuk yang kalah gugatan melakukan upaya hukum," jelasnya. 

Alasan MS Glow mengajukan kasasi, karena menurut Arman, merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi. 

"Lagi pula yang duluan dalam mengeluarkan merek adalah MS Glow. Itu hal yang tidak usah diperdebatkan," ungkapnya. 

Baca juga: Bongkar Alasan PS Glow Menang Gugatan, Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI

Atas kasasi tersebut, Arman Hanish meminta pihak PS Glow menghargai langkah kasasi yang dibuat oleh MS Glow saat ini. 

"Jadi bagi kami, proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya belum final!," ujar Arman Hanish. 

Menang di Pengadilan Niaga Medan

Sebelum PS Glow memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Arman menyebut kalau MS Glow lebih dulu mengajukan gugatan sengketa merek di Pengadilan Niaga Medan. 

Septi Siregar - Pemilik PS Glow, Septi Yetri Opani temukan fakta lain saat cek status MS Glow
Septi Siregar - Pemilik PS Glow, Septi Yetri Opani temukan fakta lain saat cek status MS Glow (Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17)

Dalam proses hukum di Pengadilan Niaga Medan, diakui Arman kalau MS Glow Gilang memenangkan gugatan atas PS Glow Putra. 

"Dalam putusannya Dirjen HAKI mencoret PS Store Glow, dalam pertimbangannya PS Glow dianggap tidak baik karena meniru dan menjiplak MS Glow For Man," katanya. 

"Dari hasil ini sudah sangat cukup bukti yang diajukan MS Glow sudah ckup kuat dan tegas membuktikan MS Glow pemakai merek pertama yang hadir lebih dulu," tambahnya. 

Namun, diakui Arman kalau Putra Siregar melalui PS Glow mengajukan kasasi menanggapi putusan Pengadilan Niaga Medan. 

"Karena putusan Niaga di Medan belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga PS Glow melakukan kasasi jadi di Medan belum berkekuatan hukum tetap," ucap Arman Hanish. (Tribunnews.com/ Salma/ Wartakota/ Arie Puji)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas