Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rico Valentino Akui Pukul Seseorang karena Lihat Chika Chandrika Menangis

Saat mengajak Chika Chandrika kembali, Rico Valentino mengaku ditahan oleh beberapa orang. Ia pun reflek memukul.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Rico Valentino Akui Pukul Seseorang karena Lihat Chika Chandrika Menangis
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan di sebuah kafe, Rico Valentino selaku terdakwa, mengaku melakukan pemukulan

Rico Valentino melakukan itu karena melihat Chika Chandrika menangis ke meja tempat Nur Alamsyah dan teman-temannya berada.

Rico tahu Chika ke sana karena mendapat info dari seorang pria bernama Farel.

Varel menurut Rico adalah teman dekat Chika.

"Ada ucapan 'Kok Chika di table itu, ngapain?', karena kan dia (Farel) gebetannya," kata Rico Valentino dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

"Lagi nangis (Chika)," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Rico kemudian menghampiri Chika dan melihat selebgram tersebut menangis, ia pun langsung berusaha menarik Chika balik ke meja rombongannya.

Baca juga: Putra Siregar Sebut Rico Valentino Sempat Memukul Sembarang untuk Membela Diri

"Saya samperin nangis, saya tarik. Biar ke table kita," ujar Rico.

Tapi saat berusaha mengajak Chika kembali, ia ditahan oleh beberapa orang.

Rico reflek memukul orang tersebut.

"Ditahan, lalu saya pukul," ungkap Rico.

Rico mengaku dirinya tak tahu siapa yang dipukul saat itu karena suasana gelap dan dirinya sedang dalam pengaruh alkohol.

Putra Siregar dan Rico Valentino sebelumnya ditetapkan tersangka atas laporan Nur Alamsyah dengan tuduhan penganiayaan.

Keduanya kemudian ditangkap dan diamankan oleh polisi.

Pada sidang perdana, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa pasal penganiayaan, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas