Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Ditangkap, Nyai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dan UU ITE, Tapi Tak Ditahan

Nikita Mirzani ditangkap, ia dijemput paksa oleh kepolisian Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022). Namun ia tak ditahan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nikita Mirzani Ditangkap, Nyai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dan UU ITE, Tapi Tak Ditahan
Kolase Tribunnews / Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani Ditangkap, Nyai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dan UU ITE, Tapi Tak Ditahan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani ditangkap, ia dijemput paksa oleh kepolisian Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022).

FahmI Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan bahwa Nikita Mirzani ditangkap karena artis yang biasa disapa Nyai ini tersandung kasus UU ITE dan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani ditangkap karena beberapa unggahan Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra, pria yang disebut sebagai pacar Nindy Ayunda.

Baca juga: Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang Usai Ditangkap Paksa, Asisten Sebut Seperti Ada yang Meretas

"Persoalannya adalah Niki memposting sesuatu terkait dengan berita-berita di media sosial," ucap Fahmi Bachmid di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

"Jadi diambil beritanya, terus diposting ke Instagram Story, terus kemudian ada yang merasa tersinggung dan keberatan, seperti itu persoalannya," beber Fahmi Bachmid.

Unggahan-unggahan Nikita Mirzani di media sosial pun dianggap sudah mencemarkan nama baik seseorang.

Berita Rekomendasi

"Ada beberapa postingan Niki di Instagram Story yang dipermasalahkan dan dianggap pencemaran nama baik. Padahal Niki memposting berita-berita berasal dari media sosial," terang kuasa hukum Nikita.

Baca juga: Siapakah Dito Mahendra? Sosok Misterius yang Membuat Nikita Mirzani Kini Ditangkap Polisi

"Ini kasus pencemaran nama baik, ini laporannya kasus pencemaran nama baik tapi orang-orang bisa melihat gimana prosesnya," ujarnya.

Fahmi Bachmid menegaskan bahwa saat ini Nikita Mirzani tak ditahan dan tak ada status yang menyebut Nikita Mirzani harus ditahan.

Ia menjelaskan bahwa Nikita Mirzani dijemput paksa karena untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi.

"Jadi sampai saat ini belum ada penahanan dan belum ada status Niki harus ditahan," kata Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) - Kuasa hukum Nikita Mirzani, yakni Fahmi Bachmid buka suara terkait kabar kliennya mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Fahmi Bachmid (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) - Kuasa hukum Nikita Mirzani, yakni Fahmi Bachmid buka suara terkait kabar kliennya mangkir dari panggilan pemeriksaan. (Kolase Tribunnews / Tangkapan layar YouTube KH Infotainment dan Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Penjelasan Polisi Soal Kemungkinan Nikita Mirzani Ditahan atau Tidak

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani untuk ditahan.

"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," kata Kombes Pol Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Anak Nikita Mirzani yang Menangis Saat Ibunya Ditangkap

Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan jika penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.

Begitupun terkait Nikita Mirzani yang memiliki ketiga anak untuk menjadi pertimbangan.

"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto.

"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.

Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang Usai Nyai Ditangkap, Asistennya Sebut Seperti Diretas

Kabar terkini usai Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh polisi. Sang asisten mengabarkan akun Instagram sang artis tiba-tiba hilang.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Kekerasan dan Kedepankan Humanisme

Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap oleh Tim Penyidik Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani ditangkap polisi saat Nyai--demikian biasa Nikita Mirzani disapa--berada di Mall Senayan City, Jakarta.

Mail Syahputra, asisten Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Mail Syahputra, asisten Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Nikita Mirzani ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Penangkapan itu dilakukan polisi saat Nikita sedang bersama anak-anaknya.

Usai Nikita Mirzani ditangkap, Mail Syahputra sang asisten mengabarkan akun Instagram milik Nikita Mirzani hilang.

Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022). Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani ditangkap polisi
Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022). Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani ditangkap polisi (Kolase Tribunnews)

"Aku juga ngga tahu, itu pas banget barengan, tadi dia dibawa terus tiba-tiba Instagram mati, aku juga bingung," ujarnya kepada awak media saat di Mapolresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

Mail menduga bahwa akun instagram milik artis Nikita Mirzani ikut diamanin oleh tim Penyidik Polresta Serang Kota.

"Aku kira kan, takutnya diamanin juga kan, ternyata ngga. Ternyata bener kaya ada yang ngehack gitu," terang Mail seperti dikutip dari artikel di TribunBanten.com dengan judul Usai Ditangkap Polisi, Mail Syahputra Ungkap Akun Instagram Nikita Mirzani Dihack, 

Menurutnya hilangnya akun instagram Nikita Mirzani bukan karena Nikita.

Namun dirinya mengetahui bahwa akun itu hilang pada saat mengecek di HP milik Managernya.

"Kalau masalah Instagram, aku kan nanya ke Dea (selaku Manager Nikita Mirzani,-red), karena nyambung ke Dea kan, tapi emang ngga bisa ke login lagi," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas