Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Merasa Dipermainkan, Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani mengajukan banding, merasa dipermainkan oleh Dito Mahendra hingga ingin bertemu langsung dengan sang pelapor.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Merasa Dipermainkan, Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). - Mengajukan banding, Nikita Mirzani merasa dipermainkan oleh Dito Mahendra. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Nikita Mirzani mengajukan banding atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Diketahui, beberapa waktu lalu Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas.

Namun, putusan hakim tersebut belum inkracht.

Hal ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi Rabu (4/1/2023), sahabat Nikita Mirzani, yakni Fitri Salhuteru memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

"Mengajukan banding menurut Bang Fahmi lawyer-nya Nikita agar sama-sama banding, menemani JPU yang sedang banding juga," terang Fitri Salhuteru.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeretnya Penuh Rekayasa

Terkait proses banding, Fitri Salhuteru mengatakan bahwa prosesnya dipermudah dan diterima baik.

BERITA REKOMENDASI

"(Prosesnya) dipermudah, diterima dengan baik."

"Bukti penyerahan bandingnya sudah ada," jelasnya.

Di samping itu, Nikita Mirzani mengaku lega.

"Ya perasaannya udah lega ya karena akhirnya bukan diputus bebas."

"Tapi karena memang kasusnya tidak berjalan," ungkap Nikita.


"Tidak layak untuk disidangkan," sahut Fitri.

Nikita juga menyoroti Dito Mahendra yang tidak hadir sidang hingga empat kali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas