Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Tahanan

Penyidik Polresta Serang Kota telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Tahanan
Grid.ID/Corry Wenas Samosir
Grid.ID/Corry Wenas Samosir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani jalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari kepolisian.

Itu merupakan prosedur yang mesti dijalani Nikita Mirzani sebelum dijebloskan ke tahanan.

"Sesuai standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto, dalam keterangan resminya, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan

Diinformasikan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Penyidik Polresta Serang Kota telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap ibu tiga anak tersebut.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto. 

Berita Rekomendasi

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.  

Baca juga: Relawan P2TP2A Tiru Ucapan Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Dipenjara

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas