Teror dan Intimidasi Jadi Alasan Nindy Ayunda Mangkir dari Panggilan Polisi
Penyanyi Nindy Ayunda tiga kali mangkir untuk diperiksa polisi terkait dugaan penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopirnya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Instagram @nindyayunda
Kuasa hukum Nindy Ayunda membantah kliennya yang dikabarkan menyekap mantan sopir. Kuasa hukum menantang pelapor untuk membuktikan laporannya.
Dengan nomor laporannya LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ Pasal 333. Nindy Ayunda dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dengan ancaman pidana hukuman 8 tahun penjara.
Nindy membantah tuduhan
Nindy sempat membantah Pada 15 Februari 2021, Nindy Ayunda sempat membantah mengenai kabar ini.
Dia menyatakan memiliki sejumlah bukti.
"Saya tidak melakukan itu, yang saya tahu mereka (pihak mantan suami, Askara Parasady Harsono) melakukan hal tidak-tidak kepada saya. Jadi saya akan cerita nanti (di Komnas Perempuan)," tegas Nindy Ayunda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) malam.
Berita Rekomendasi