Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buntut Laporkan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Ngaku Dapat Teror & Pelecehan via Telepon

Nindy Ayunda mengaku dapat ancaman teror hingga pelecehan dari orang tak dikenal buntut laporannya pada Nikita Mirzani.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Buntut Laporkan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Ngaku Dapat Teror & Pelecehan via Telepon
kolase/dok Tribunnews.com/instagram
Nikita Mirzani (kiri), Dito Mahendra (tengah), Nindy Ayunda (kanan) - Nindy Ayunda mengaku mendapatkan teror dan pelecehan melalui telepon setelah mempolisikan Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Nindy Ayunda mengaku mendapat teror dan intimidasi imbas dari laporan terhadap Nikita Mirzani.

Pengakuan Nindy Ayunda mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.

Yafet menyebut, Nindy Ayunda mendapatkan teror berupa telepon.

Saat diangkat, Nindy Ayunda justru menerima intimidasi dan melecehkan.

Tak cuma itu, mantan istri Askara Parasady ini juga mengaku dibuntuti sesorang yang tak dikenalnya.

"Sejak adanya laporan terhadap Nikita Mirzani di Polres Serang Kota, tekanan intimidasi dan teror terhadap Nindy meningkat," kata Yafet Rissy, Minggu (24/7/2022).

"Termasuk menjelang deadline pemenuhan panggilan kedua, ada pihak tertentu yang menelepon dengan kata-kata yang sifatnya intimidatif, cenderung melecehkan dan ada fakta, pihak tertentu yang membuntuti," tambahnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Berkoar Singgung Nindy Ayunda dan Dito Mahendra: Dicari Polisi Jaksel, Jangan Ngumpet

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Yafet mencurigai adanya pihak ketiga yang mencoba untuk menunggangi kasus kliennya ini.

"Ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menunggangi kasus ini," tukasnya.

Terancam Dijemput Paksa

Nindy Ayunda terancam dijemput paksa lantaran sudah tiga kali mangkir pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyekapan.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah jemput paksa.


Hal itu disampaikan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dilansir Tribunnews.com pada kanal YouTube MOP Channel, Rabu (20/7/2022).

"Hari senin (surat) sudah kita terbitkan."

"Memang udah kewajiban dari kita, jika memang ada pemanggilan ke-3 tidak dapat menghadap, berati kita membawa," ucap AKP Nurma Dewi.

Baca juga: Kabarnya Polisi Bakal Jemput Paksa Nindy Ayunda, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu

Pihak Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan pada Nindy.

Yakni pada 30 Juni 2022, 11 Juli 2022 dan yang terakhir pada 18 Juli 2022.

Kendati demikian, pihak Nindy Ayunda tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya pada penyidik.

"Jadi kita tadi menanyakan kepada penyidik untuk alasannya juga belum bisa dikonfirmasi dari sana (pihak Nindy Ayunda)," jelas AKP Nurma Dewi.

Diberitakan sebelumnya, polisi bakal melakukan penyidikan terkait adanya dugaan teror.

Teror tersebut dilakukan oleh pihak Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman, beberapa waktu lalu.

Kedatangan pihak Nindy menurut kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid, salah satunya meminta agar laporan terhadap pelantun lagu Untuk Sahabat itu dicabut di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk teror mungkin kita konfirmasi itu nanti kita melakukan penyelidikan kembali," jelas AKP Nurma Dewi.

Penyanyi dan pengusaha Nindy Ayunda bakal dijemput paksa polisi
Penyanyi dan pengusaha Nindy Ayunda bakal dijemput paksa polisi (Kolase Tribunnews/ Instagram @nindyayunda)

Baca juga: Konon Mantan Sopir Nindy Ayunda Diteror, Polisi Bakal Lakukan Penyidikan 

Kronologi kasus

Dikutip dari Kompas.com, kronologi kasus Nindy Ayunda bermula setelah seorang perempuan bernama Rini Diana membuat laporan pada polisi.

Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2021 silam.

Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, mantan sopir Nindy Ayunda, diduga menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh majikannya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa, Polisi Masih Cari Keberadaan 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Nindy Ayunda mangkir dua kali dari pemeriksaan polisi sebagai terlapor atas kasus dugaan penyekapan Sulaiman.

Setelah dua kali mangkir, rupanya penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kembali menjadwalkan Nindy Ayunda untuk diperiksa pada Senin (18/7/2022).

Namun, Nindy Ayunda kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjadwalkan menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

(Tribunnews.com/Salma/Izmi Ulirrosifa/Fauzi Nur Alamsyah)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas