Nikita Mirzani Enggak Kapok, Bakal Bikin Akun Instagram Lagi: Aku Tetap Jadi Nikita yang Huru Hara
Akun Instagram milik artis Nikita Mirzani telah disita buntut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akun Instagram milik artis Nikita Mirzani telah disita buntut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kendati begitu, Nikita tak mau ambil pusing, ia bahkan tidak mempermasalahkan akun miliknya itu yang disita untuk dijadikan barang bukti.
Nikita bahkan berencana untuk membuat akun Instagram baru untuknya.
"(Akun Instagram hilang) Iya bikin lagi," kata Nikita di Polresta Serang belum lama ini.
Terkait isi konten, ibu tiga anak ini menegaskan akan tetap menjadi sosok pribadi Nikita Mirzani sesungguhnya.
"Aku akan tetap menjadi Nikita yang huru hara supaya kalian semua dapet berita dari saya, kalau saya diam nanti beritanya basi, udah itu doang," ujar Nikita.
Baca juga: Nikita Mirzani Berkoar Singgung Nindy Ayunda dan Dito Mahendra: Dicari Polisi Jaksel, Jangan Ngumpet
Nikita sendiri tidak kapok untuk menggunakan sosial media. Namun mantan kekasih John Hopkins itu kini harus lebih berhati-hati dalam bersuara.
Hal tersebut dikatakan oleh sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid.
Sebab menurut Fahmi, kliennya itu hanya menyuarakan kebenaran.
"Nggak (kapok), kan Niki bilang tegakan kebenaran tidak harus surut, tetap tegakan kebenaran tapi mungkin ya perlu dia hati-hati yaitu terkait kalimat-kalimat yang perlu diseleksi," pungkas Fahmi Bachmid.
Baca juga: Nikita Mirzani: Semangat Sekali Mau Menahan Saya
Sebelumnya diberitakan Polresta Serang Kota telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, Jumat (22/7/2022).
Surat perintah itu diterbitkan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).
Meski surat perintah penahanan Nikita Mirzani sudah keluar, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ungkapnya.
Shinto juga menyampaikan bahwa penahanan itu akan dilaksanakan Jumat (22/7/2022) sore.
Namun, penahanan itu batal dengan pertimbangan kemanusiaan.
Sebab, Nikita Mirzani berstatus sebagai single parent dengan tiga anak.
Ia pun dikenakan wajib lapor seminggu sekali dan diminta kooperatif.