Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Pengacara Dito Mahendra: Menimbulkan Kerugian Materil
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyebut Nikita Mirzani terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar, karena menyebabkan kerugian materil.
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani terancam 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Dito Mahendra.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy.
Yafet Rissy menjelaskan bahwa Nikita Mirzani sudah menyebabkan kerugian materil.
Baca juga: Pesan Haru Fitri Salhuteru untuk Nikita Mirzani, Ingatkan Sholat : Sebenarnya Bisa Bersujud
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Yafet Rissy menyebut Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Nikita terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar," jelas Yafet, dikutip Minggu (23/7/2022).
"Alasannya karena tindakan yang telah menghina, merendahkan, mencemarkan, memfitnah Dito Mahendra telah menimbulkan kerugian materil," sambungnya.
"Tentunya juga merusak reputasi pribadi dan reputasi bisnis dari Mas Dito Mahendra, karena itu sesuatu yang sangat serius tuduhan itu," imbuh Yafet.
Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selanjutnya, ia berharap kasus Nikita Mirzani bisa segera disidangkan.
Sebelumnya, Yafet juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Penyidik Kepolisian Serang Kota.
"Kami selaku kuasa hukum Dito Mahendra, ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja penyidik Polres Serang Kota," beber Yafet.
"Peristiwa penangkapan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya,"sambungnya.
Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Sosok Nikita Mirzani