Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituntut 10 Bulan, Putra Siregar Minta Hakim Ringankan Hukuman, Anak dan Karyawan Jadi Alasan

Putra Siregar dituntut 10 bulan penjara atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Nur Alamsyah.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dituntut 10 Bulan, Putra Siregar Minta Hakim Ringankan Hukuman, Anak dan Karyawan Jadi Alasan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar ketika ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Siregar membacakan pledoi yang ia tulis sendiri usai Jaksa Penuntut Umum menuntutnya 10 bulan penjara.

Diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino duduk di kursi terdakwa berkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nur Alamsyah.

Dalam pledoinya, Putra Siregar menyebut apa yang terjadi padanya saat ini sudah merupakan takdir yang tak bisa dihindari.

"Saya Putra Siregar dalam kesempatan ini menyampaikan surat permohonan maaf, saya yakin bahwa sesuatu tidak ada yang kebetulan dan sudah disuratkan oleh Allah SWT, termasuk yang terjadi pada diri saya,"  ucap Putra Siregar dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Putra Siregar minta hakim meringankan hukumannya. Sebab, ia memiliki ribuan karyawan dan anak-anak yang masih kecil. 

"Saya mohon majelis hakim yang mulia dan jaksa penuntut umum, menilai saya memiliki ribuan karyawan, anak yang masih kecil, semoga kiranya meringankan hukuman untuk saya," tutur Putra.

Berita Rekomendasi

Dalam pledoinya juga, ia menyadari bahwa ada keselahan yang diperbuatnya yakni dengan datang ke tempat yang salah dan di waktu yang salah.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara, Jaksa Ungkap yang Memberatkan Mereka

"Tidak sepantasnya saya membela diri saya, bahwa dengan datang ke tempat yang salah dan waktu yang salah termasuk hal yang salah," ungkap Putra Siregar.

"Seharusnya saya lebih memanfastkan waktu untuk ibadah," tambahnya.

Atas dugaan tindak pengeroyokan yang didakwakan pada dirinya dan Rico Valentino, keduanya di tuntut 10 bulan penjara oleh JPU dikurangi masa tahanan.

Keduanya didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau, kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas