Nikita Mirzani Terbang ke Luar Negeri Saat Sandang Status Tersangka, Ini Kata Pihak Imigrasi
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, pergi ke luar negeri. Pihak Imigrasi pun memberikan penjelasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Melihat story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.
Baca juga: Nikita Mirzani Enggak Kapok, Bakal Bikin Akun Instagram Lagi: Aku Tetap Jadi Nikita yang Huru Hara
Dalam Instagram Story tersebut, Dito dituduh sebagai orang yang banyak omong, penipu, dan PHP atau pemberi harapan palsu (tidak mewujudkan suatu keinginan yang dijanjikan).
Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.
Kemudian, hal itu ramai di media sosial saat rumah Nikita didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejaksaan Negeri Serang kemudian telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.
Menurut SPDP, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Saat dikonfirmasi, Nikita Mirzani enggan menanggapi SPDP tersebut.
Ia merasa bahwa statusnya saat itu masih sebagai saksi.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.