Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Terbang ke Luar Negeri Saat Sandang Status Tersangka, Ini Kata Pihak Imigrasi

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, pergi ke luar negeri. Pihak Imigrasi pun memberikan penjelasan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nikita Mirzani Terbang ke Luar Negeri Saat Sandang Status Tersangka, Ini Kata Pihak Imigrasi
Grid.ID/Corry Wenas Samosir
Nikita Mirzani, pergi ke luar negeri saat menyandang status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia terbang ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 27 Juli 2022 

Melihat story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Baca juga: Nikita Mirzani Enggak Kapok, Bakal Bikin Akun Instagram Lagi: Aku Tetap Jadi Nikita yang Huru Hara

Dalam Instagram Story tersebut, Dito dituduh sebagai orang yang banyak omong, penipu, dan PHP atau pemberi harapan palsu (tidak mewujudkan suatu keinginan yang dijanjikan).

Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.

Kemudian, hal itu ramai di media sosial saat rumah Nikita didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejaksaan Negeri Serang kemudian telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.

Menurut SPDP, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Saat dikonfirmasi, Nikita Mirzani enggan menanggapi SPDP tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia merasa bahwa statusnya saat itu masih sebagai saksi.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas