Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiga Bulan Ditahan, Putra Siregar Tertekan, Psikisnya Kian Drop Saat Dengar Tuntutan Jaksa

Putra dan Rico masih belum menyangka terjerat pidana. Sebab, mereka merasa membela diri, bukan melakukan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tiga Bulan Ditahan, Putra Siregar Tertekan, Psikisnya Kian Drop Saat Dengar Tuntutan Jaksa
Tribunnews.com
Foto Putra Siregar, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nur Alamsyah. Jaksa menuntutnya 10 bulan penjara dalam lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). 

Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq mengaku kecewa kliennya dituntut 10 bulan penjara oleh JPU.

"Sangat kecewa sekali, saya dalam melakukan pembelaan secara lisan sempat emosional," kata Nur Wafiq usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Nur Wafiq mengenal dekat sosok Putra dan Rico, yang selama ini tumbuh besar tanpa kasih sayang orang tua dan berhasil hidup mandiri.

Baca juga: Dituntut 10 Bulan, Putra Siregar Minta Hakim Ringankan Hukuman, Anak dan Karyawan Jadi Alasan

"Mereka ini bukan orang jahat, mereka anak-anak yang baik," ucapnya.

Nur Wafiq mengungkapkan, Putra dan Rico membutuhkan uluran tangan dan bimbingan, bukan ancaman represif dengan laporan kepolisian serta hidup di dalam penjara.

"Sungguh beruntung orang yang memiliki ayah apalagi ayah yang luar biasa. Kami menghormati itu sebagai satu kesempatan yang tidak semua orang memiliki," jelasnya.

"Namun mohon dipertimbangkan juga para terdakwa adalah anak-anak yang tumbuh besar tanpa ayah. Mereka tumbuh besar belajar dari masyarakat," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Selain besar tanpa orang tua, Nur Wafiq menyebut Putra Siregar menjadi sosok lelaki yang dekat dengan masyarakat, dengan beragam kegiatan berbaginya.

"Putra siregar kita semua tau tentang kontribusi beliau dimasyarakat seperti apa. Kekayaan dia sama sekali tidak sebanding dengan uang yang sudah disumbangkan ke masyarakat," jelasnya.

Mengenai tuntutan Jaksa, Nur Wafiq mengkritisi tentang pemenuhan unsur-unsur pasal 170 KUHP, yang dimaksudkan sebagai serangan untuk ketertiban umum, yang ancamannya lebih tinggi daripada delik penganiayaan biasa.

"Dalam delik ini fakta persidangan kita semua mengkonfirmasi bahwa secara terang-terangan di muka umum. Dalam pertimbangan kami tidak cukup bukti, karena mestinya perbuatan tersebut dilakukkan didepan publik semua bisa melihat," terangnya.

Sebab, diakui Nur Wafiq, kafe Code bukan tempat yang bisa dimasuki orang setelah reservasi. Tidak semua orang bisa masuk ke dalam sana.

"Dengan demikian maksud dari terang-terangan tidak terbukti, demikian tentang tenaga bersama," ujar Nur Wafiq. 

Putra Siregar minta keringanan hukuman

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas