Sebelum ke Luar Negeri, Nikita Mirzani Telah Jalani Wajib Lapor
- Kabar Nikita Mirzani pergi ke Luar negeri pada Rabu 27 Juli 2022 dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Serang, AKP Iwan Sumantri.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
![Sebelum ke Luar Negeri, Nikita Mirzani Telah Jalani Wajib Lapor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nikita-mirzani23.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar Nikita Mirzani pergi ke Luar negeri pada Rabu 27 Juli 2022 dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Serang, AKP Iwan Sumantri.
Namun, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, AKP Iwan menegaskan pihak kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengkonfirmasi kepada tim penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Baca juga: Polisi Sebut Nikita Mirzani ke Luar Negeri untuk Jalani Pemeriksaan Kesehatan
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi ke Luar Negri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, Kamis (28/07/2022).
Nikita Mirzani sendiri telah menjalani wajib lapor pada Selasa 26 Juli sebelum memutuskan terbang ke luar negeri.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya.
Baca juga: Indra Tarigan Curiga Ada Orang Kuat di Balik Bebasnya Nikita Mirzani, Minta Diusut Tuntas
Lebih lanjut, pihak kepolisian sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap janda tiga anak itu untuk bepergian ke luar negeri.
Sebab meyakini jika NM akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
![Artis Nikita Mirzani tidak jadi ditahan. Pihak kepolisian memutuskan agar Nikita Mirzani wajib lapor selama satu minggu sekali. Nikita Mirzani Batal Ditahan, Nyai Tersenyum dan Ucapkan Ini Saat Keluar Kantor Polisi](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nikibataltahan.jpg)
"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ujarnya.
Kendati begitu, penyidik tetap mencari jalankan proses pemeriksaan dan penyidikam terhadap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Pengacara Dito Mahendra: Menimbulkan Kerugian Materil
"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, pergi ke luar negeri.
Nikita Mirzani yang masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten ini terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (27/7/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.