Resmi Cerai dari Dewi Perssik, Angga Wijaya Masih Harus Ucapkan Ikrar Talak di Pengadilan
Resmi bercerai dengan Dewi Perssik, Angga Wijaya masih harus mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Dewi Perssik dan Angga Wijaya resmi dinyatakan bercerai.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Persik.
Keputusan itu disampaikan oleh kuasa hukum Angga Wijaya, Vikcy Alexander Arifin.
Meski demikian, proses perceraian belum berakhir karena Angga Wijaya selaku penggugat belum mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim.
"Kami sudah menjalani proses persidangan dengan agenda putusan," kata Vicky, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (1/8/2022).
"Jadi tadi permohonan yang kami ajukan sudah dikabulkan oleh hakim majelis," sambungnya.
Baca juga: Resmi Menjanda Lagi setelah Cerai dari Angga Wijaya, Dewi Perssik Ungkap Perasaannya
Walau dinyatakan resmi bercerai, Angga masih harus mengucapkan ikrar talak pada Dewi Persik.
Nantinya Angga Wijaya pun akan hadir dalam agenda pengucapan talak tersebut.
"Terus nanti akan diagendakan kemungkinan dalam jangka waktu dua minggu ke depan mungkin akan ada agenda satu lagi," ujar Vicky.
"Untuk pengucapan talak di hadapan majelis. Harusnya (Angga) beliau hadir, ntar saya infoin. Saya juga baru kasih tahu tadi," lanjutnya.
Selain itu tak ada lagi mediasi untuk Angga Wijaya dan Dewi Persik karena telah diputus cerai oleh majelis hakim.
Kendati begitu, kedua belah pihak masih menjalin silaturahmi.
"Kalau sudah ada putusan mediasi untuk apa ya? Kalau silaturahmi pasti kita buka tali silaturahmi," terangnya.
Dewi Perssik dan Angga Wijaya Resmi Bercerai