Resmi Cerai dari Dewi Perssik, Angga Wijaya Masih Harus Ucapkan Ikrar Talak di Pengadilan
Resmi bercerai dengan Dewi Perssik, Angga Wijaya masih harus mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Dewi Perssik dan Angga Wijaya telah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi bercerai.
Pihak pengadilan sudah membacakan putusan atas permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik dalam sidang yang digelar Senin (1/8/2022).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik.
"Hari ini agendanya adalah pembacaan putusan dan sudah dibacakan," kata kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (1/8/2022).
Kemudian, kuasa hukum Dewi Perssik yang lain Emi Wiranto membacakan ulang putusan majelis hakim kepada awak media.
"Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan," ucap Emi Wiranto.
Baca juga: Ingin Kembalikan Baju dan Celana Dalam Angga Wijaya, Tapi Dewi Perssik Tak Tahu Alamat Mantan Suami
"Dan memberikan izin kepada Angga Wiaya untuk mengikrarkan talak terhadap Dewi Mulya Agung," sambungnya.
Dewi Perssik dan Angga Wijaya hanya murni menginginkan cerai.
Keduanya sepakat tidak menuntut apapun dalam perceraiannya, termasuk harta gana gini.
"Pisah baik-baik," jelas Emi Wiranto.
Sebagai informasi, Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada 10 September 2017.
Ini merupakan pernikahan ketiga kalinya untuk Dewi Perssik.
Sebelum dengan Angga Wijaya, Dewi Perssik sudah pernah menikah dengan Aldi Taher dan Saipul Jamil.
Semua pernikahannya berakhir dengan perceraian.
Berita lain terkait rumah tangga Dewi Perssik
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)