Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ekspresi Bahagia Jerinx SID Bebas, Ini Ucapan Spesialnya Pada Nora Alexandra yang Jadi Penjamin

Jerinx SID bebas bersyarat pada Selasa 2 Agustus 2022 hari ini. Eskpresi bahagia ditunjukkan sang musisi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ekspresi Bahagia Jerinx SID Bebas, Ini Ucapan Spesialnya Pada Nora Alexandra yang Jadi Penjamin
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
JERINX SID Bebas Cuti Bersyarat Selasam 2 Agustus 2022. JRX Dijemput sang istri Nora Alexandra serta pengacaranya, Gendo Suardana di Lapas Kerobokan. 

Jerinx kemudian di arahkan menuju Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas 1 Denpasar, Jalan Ken Arok, Denpasar guna diproses lebih lanjut mengenai cuti bersyarat.

Jerinx Masih Harus Jalani Wajib Lapor
Jerinx masih harus menjalani wajib lapor ke lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Sebab kebebasan murni Jerinx SID dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.

"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu," ungkap Gendo.

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," lanjut Gendo.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Nora Alexandra Tak Mampu Ungkap Perasaannya Sambut Kebebasan Jerinx SID

Ditemui di parkiran Lapas Krobokan Nora terlihat hadir pukul 10.15 WITA untuk menjemput suaminya tersebut.

“Gak bisa diungkapin, kalau diungkapin rasanya lebay gak sih,” ucap singkat Nora saat disinggung mengenai perasaanya saat ini

Walaupun tampak bahagia, mata Nora terlihat sembab seperti habis menangis.

Nora pun tidak bisa diwawancarai lebih lanjut dan langsung berjalan memasuki lapas meninggalkan media.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas