Nirina Zubir Pesimis Kasus Mafia Tanah Dapat Diberantas di Indonesia, Ini Alasannya
Nirina Zubir menyaksikan jalannya persidangan kasus mafia tanah yang rugikan keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tayang:
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Nirina Zubir saat jumpa pers film Keluarga Cemara 2 di XXI Plaza Senayan Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Populer