Nirina Zubir Pesimis Kasus Mafia Tanah Dapat Diberantas di Indonesia, Ini Alasannya
Nirina Zubir menyaksikan jalannya persidangan kasus mafia tanah yang rugikan keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nirina Zubir menyaksikan jalannya persidangan kasus mafia tanah yang rugikan keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa.
Mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, ada satu hal yang buat Nirina Zubir kecewa yakni tuntutan terhadap tiga terdakwa dari notaris PPAT Jakarta Barat.
Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Akui Puas, Tapi Ada Rasa Kecewa
Diketahui, tiga terdakwa, yaitu Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman 4 tahun penjara dan Erwin Riduan hukuman 3 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
"Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya," kata Nirina Zubir usai persidangan.
Padahal, Istri Ernest Cokelat ini berharap kelima terdakwa mendapat hukuman penjara di atas 5 tahun.
Karena hal itu, Nirina Zubir merasa tidak yakin jika kasus mafia tanah dapat diberantas di Indonesia.
Sebab, kasusnya yang sudah viral ini, JPU hanya menuntut hukuman di bawah lima tahun.
"Jadi buat saya kecewanya adalah gimana kita mau berantas mafia tanah kalau aktor intelektualnya aja enggak dikenakan (tuntutan) berat? Apa efek jera yang diberikan? Ini sudah jelas kok aktor intelektualnya siapa," tutur Nirina.
Baca juga: Janji Kawal Terus Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah, Nirina Zubir: Ini Hak Orangtua Saya
Di sisi lain, kelima terdakwa akan melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan selanjutnya, yaitu pekan depan.
Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.
Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.