Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pulang Dari Luar Negeri, Nikita Mirzani Wajib Lapor, Mengaku Sakit Usai Operasi Jahitan Belum Kering

Nikita Mirzani terlihat mendatangi Mapolresta Serang Kota pada Senin (1/8/2022). Ternyata Nikita Mirzani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pulang Dari Luar Negeri, Nikita Mirzani Wajib Lapor, Mengaku Sakit Usai Operasi Jahitan Belum Kering
istimewa via Tribun Banten
Artis Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota pada Senin (1/8/2022). Nikita Mirzani tampil cantik menggunakan bandana dan kacamata hitam. 

"Masih haru wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu," jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan mengapresiasi tersangka NM, karena secara kooperatif datang ke Mapolresta Serang Kota untuk mejalani wajib lapor.

"Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," tandasnya.

Untuk diketahui, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap NM, karena alasan kemanusiaan.

NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum, yang memberikan jaminan.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan dirinya dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

Tak Dicekal

Tak jadi ditahan, Nikita Mirzani menegaskan bukan karena berlindung di balik tameng anaknya.
Tak jadi ditahan, Nikita Mirzani menegaskan bukan karena berlindung di balik tameng anaknya. (Instagram @nikitamirzanimawardi.17)
Berita Rekomendasi

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, pergi ke luar negeri.

Nikita yang masih berstatus wajib lapor ke Polres Kota Serang, Banten ini terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Namun, Habiburrahman tidak merinci negara tujuan Nikita Mirzani.

Ditambahkan Habiburrahman, Nikita Mirzani juga tak tercatat sebagai pihak yang dicekal ke luar negeri.

"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," katanya.

Maka dari itu, petugas Imigrasi tidak dapat melarang Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas