Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Akui Puas, Tapi Ada Rasa Kecewa

Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda masing-masing dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Akui Puas, Tapi Ada Rasa Kecewa
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nirina Zubir saat ditemui di Kawasan Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2021) malam. 

Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.

Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Baca juga: Pengacara Nirina Zubir Dukung Upaya Polisi Ungkap Kasus Mafia Tanah

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas