Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Jerinx SID Bebas, Suami Nora Alexandra Ungkap Rencana Program Bayi Tabung yang Sempat Tertunda

Jerinx SID bebas, suami Nora Alexandra mengungkapkan rencana program bayi tabung yang sempat tertunda.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
zoom-in Jerinx SID Bebas, Suami Nora Alexandra Ungkap Rencana Program Bayi Tabung yang Sempat Tertunda
Kolase Tribunnews / Instagram @true_jrx
Jerinx SID (kiri) dan Nora Alexandra (kanan) ungkap rencana program bayi tabung yang sempat tertunda. 

"Obrolannya kalau dia nanti bebas, mungkin lebih fokus ke rumah tangga dan fokus untuk bikin bayi tabung."

"Udah (rencana lama), tapi keburu kena kasus lagi suami."

"Sebenernya udah dari lama sih," ungkapnya.

Faktor kesehatan Jerinx membuat keduanya sepakat untuk menjalani program bayi tabung.

"Karena ada faktor kesehatan dari suami, iya dari dulu udah pengen punya anak," imbuh Nora.

Nora Alexandra dan Jerinx sudah sejak lama berencana untuk melakukan program bayi tabung.
Nora Alexandra dan Jerinx sudah sejak lama berencana untuk melakukan program bayi tabung. (Instagram @ncdpapl)

Jerinx SID bebas bersyarat dan wajib lapor

Diketahui, pada Selasa (2/8/2022), Jerinx SID dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Rekomendasi Untuk Anda

Didampingi Nora Alexandra, Jerinx SID keluar dengan kemeja merah kotak-kotak hitam.

Kabar bebasnya Jerinx SID dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gendo Suardana.

"Iya (bebas)," tutur Gendo.

Bebasnya suami Nora Alexandra tersebut dinyatakan setelah permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

Sebagai informasi, cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dengan hukuman paling lama 1 tahun 3 bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Ini kan masih bebas bersyarat, cuti bersyarat setelah melakulan kurang lebih 3/4 dari masa hukumannya Jerinx sudah bisa mengajukan cuti bersyarat."

"Nah dia bebas bersyarat kurang lebih gitu ya," sambung Gendo.

Jerinx sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas