Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PTM Diberhentikan Jika Ditemukan Kasus Covid-19 di Sekolah, Simak Aturannya

Kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini mendorong Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan diskresi terkait pembelajaran tatap muka (PTM). 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in PTM Diberhentikan Jika Ditemukan Kasus Covid-19 di Sekolah, Simak Aturannya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PTM 100 PERSEN - Pelajar SMP Negeri 1 Kota Tangerang, sedang bersosialisasi dan belajar pada saat pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pasca libur lebaran, Kamis (12/5/2022). Pemkot mulai hari ini kembali memberlakukan PTM 100 persen dan Kegiatan ini mendapat sambutan antusias para siswa. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini mendorong Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan diskresi terkait pembelajaran tatap muka (PTM). 

Regulasi ini melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 soal Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Di dalam aturan ini, disebutkan jika penghentian sementara belajar di sekolah dapat dilakukan apabila terdapat beberapa kondisi.

Baca juga: Anak yang Aktif PTM Berisiko Terpapar Covid-19, Ahli Sarankan Sekolah Lakukan Hal Ini

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro dalam siaran sehat di YouTube RRI, pun menyebutkan beberapa kondisi tersebut. 

Pertama, pemberhentian PTM bisa dilakukan jika dalam rombongan belajar terdapat kasus Covid-19, lalu menyebabkan terjadi kluster di satuan pendidikannya.

Kedua, standar survelens Epidemiologi atau angka positivity rate dari warga satuan pendidikan terkonfirmasi mencapai lebih dari 5 persen.

BERITA REKOMENDASI

"Dan ini harus dilakukan pemberhentian PTM setidaknya satu minggu atau tujuh hari," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Rabu (3/8/2022).

Ketiga, PTM akan diberhentikan selama lima hari jika ada peserta didik terkonfirmasi, tapi tidak menimbulkan kluster dalam satu sekolah. Atau angka positifity rate berada di bawah 5 persen.

"Misalnya ada juga pengajarnya atau peserta didik punya gejala Covid-19 tapi masih suspect. Ini harus diberhentikan juga PTM. Tapi lima hari bukan 7 hari," papar dr Reisa lagi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas