PTM Diberhentikan Jika Ditemukan Kasus Covid-19 di Sekolah, Simak Aturannya
Kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini mendorong Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan diskresi terkait pembelajaran tatap muka (PTM).
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini mendorong Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan diskresi terkait pembelajaran tatap muka (PTM).
Regulasi ini melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 soal Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Di dalam aturan ini, disebutkan jika penghentian sementara belajar di sekolah dapat dilakukan apabila terdapat beberapa kondisi.
Baca juga: Anak yang Aktif PTM Berisiko Terpapar Covid-19, Ahli Sarankan Sekolah Lakukan Hal Ini
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro dalam siaran sehat di YouTube RRI, pun menyebutkan beberapa kondisi tersebut.
Pertama, pemberhentian PTM bisa dilakukan jika dalam rombongan belajar terdapat kasus Covid-19, lalu menyebabkan terjadi kluster di satuan pendidikannya.
Kedua, standar survelens Epidemiologi atau angka positivity rate dari warga satuan pendidikan terkonfirmasi mencapai lebih dari 5 persen.
"Dan ini harus dilakukan pemberhentian PTM setidaknya satu minggu atau tujuh hari," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Rabu (3/8/2022).
Ketiga, PTM akan diberhentikan selama lima hari jika ada peserta didik terkonfirmasi, tapi tidak menimbulkan kluster dalam satu sekolah. Atau angka positifity rate berada di bawah 5 persen.
"Misalnya ada juga pengajarnya atau peserta didik punya gejala Covid-19 tapi masih suspect. Ini harus diberhentikan juga PTM. Tapi lima hari bukan 7 hari," papar dr Reisa lagi.