Singgung Ijazah Palsu, Richard Lee Mengaku Telah Laporkan Razman Nasution ke Polisi: Saya Tertipu
Sebelum muncul perselisihan, Richard Lee menggunakan jasa Razman Nasution sebagai pengacara saat terjerat kasus akses ilegal.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dokter kecantikan Richard Lee bersyukur tak lagi menggunakan jasa Razman Arief Nasution sebagai pengacara.
Ia pun menceritakan awal kecurigaannya kalau Razman Nasution bukan lulusan sarjana hukum sehingga kapasitasnya sebagai pengacara dipertanyakan.
“Gara-gara saya dengan Denise dan Uya, jadi dibongkar ijazahnya, dibongkar bukan pengacara BG (Budi Gunawan). Saya bersyukur banget dengan mereka semua sebenarnya,” tutur Richard Lee, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Richard Lee mengaku telah melaporkan Razman Arif Nasution, mantan pengacaranya itu, ke Mabes Polri, atas dugaan penipuan dan ijazah palsu.
“Yang saya laporin tindakan penipuan dan pemalsuan. Jadi tipu daya beliau untuk menjadi pengacara saya,” kata Richard Lee.
Ia syok dan merasa tertipu saat mengetahui kalau ijazah Razman tidak terverifikasi.
Baca juga: Razman Nasution Janjikan Rp 50 Juta per Bulan untuk Iqlima Kim Jika Mau Jalin Hubungan dengannya
“Saya merasa tertipu dong, dan lebih syoknya lagi ijazah beliau tidak terverifikasi, artinya beliau bukan SH (Sarjana Hukum). Jadinya saya bayar siapa selama ini sebagai pengacara, saya merasa tertipu,” tambah Richard Lee lagi.
Richard Lee juga menuding bahwa mantan kuasa hukumnya itu terlalu berani melawan siapapun.
“Inilah tindakan orang serakah, terlalu pede (percaya diri), jumawa sehingga semua mau dilawan,” ucap Richard Lee.
Saat ini Richard mengatakan bahwa laporannya sedang berjalan dan ada beberapa pihak yang bakal dipanggil untuk diperiksa.
“Pasti dipanggil (saksi) dan polisi lihat ini masalahnya viral banget. Tinggal nunggu aja nih,” ujar Richard Lee.
Sebelum muncul perselisihan, Richard Lee dan Razman sempat menjalani kerja sama.
Saat itu Razman sebagai pengacara mendampingi Richard Lee dalam kasusnya, ketika dia ditangkap polisi atas tuduhan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Razman bantah soal ijazah palsu
Pengacara Razman Arif Nasution membantah jika dirinya menggunakan ijazah palsu.
Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution merespons laporan yang dilayangkan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).
"Iyalah (saya bantah). Yang palsu itu kalau gue cetak di Pramuka. Itu baru palsu," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Razman menyarankan pelapor agar menanyakan status ijazahnya ke Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan L2Dikti.
"Kalau mau tahu tentang ijazah saya, suruh ke Kopertis wilayah III atau L2Dikti sekarang wilayah III Jakarta untuk membuka data SBET. SBET itu recovery data, report dari yayasan dan rektor tahun 2014. Di situ ada semua ijazah dan mahasiswanya," ujarnya.
Terkait dugaan ijazah palsu, Razman dilaporkan KAI ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pelaporan itu dilayangkan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) terregistrasi nomor: LP/B/3785/VII/2022./SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 Juli 2022.
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis mengatakan Razman dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan akta palsu.
Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Baca juga: Razman Nasution Datang ke Podcast Uya Kuya, Sempat Ada Perdebatan soal Kehadiran Iqlima Kim
"Saya selaku koordinator pelaporannya yang ditunjuk oleh DPP KAI. Pelaporan sudah dilakukan oleh saudara Petrus Bala Pattyona tadi pagi di Polda Metro Jaya," kata Damai kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Razman Arif Nasution membantah jika dirinya menggunakan ijazah palsu.
Menurut Damai, Razman diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti ujian advokat pada tahun 2014.
"Dan atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/ UCA di KAI pada tahun 2014," ucapnya.
Damai menjelaskan pihaknya melaporkan Razman agar ada efek jera dan hal seperti itu tak dilakukan pihak lain.
"Efek jera terhadap RAN (Razman) dan calon pengguna ijasah palsu lainnya serta subtansial adalah mencegah individu-individu (general) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi advokat atau yang bukan seorang sarjana hukum," ungkapnya.