Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Motif Pembunuhan Brigadir J, Diduga Berkait Harga Diri Ferdy Sambo sebagai Lelaki dan Perwira Tinggi

Motif pembunuhan Brigadir J masih tanda tanya, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah umumkan empat tersangka. Termasuk Ferdy Sambo.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Motif Pembunuhan Brigadir J, Diduga Berkait Harga Diri Ferdy Sambo sebagai Lelaki dan Perwira Tinggi
TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Hingga kini motif pembunuhan Brigadir J masih tanda tanya.

Ada dugaan Ferdy Sambo sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J belum sepenuhnya berterus terang mengenai motif pada penyidik.

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo menduga demikian karena menyangkut harga diri sebagai laki-laki.

“Karena ini menyangkut harga diri laki-laki, harga diri perwira tinggi,” kata Hermawan dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022).

Hermawan kemudian menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut dugaan motifnya sensitif. Bukan untuk konsumsi anak kecil.

“Hanya ada satu tafsir, itu sexual harassment (pelecehan seksual). Ini yang mungkin membuat, karena ini menyangkut harassment (pelecehan) yang membuat tersangka itu tidak blak-blakan bicara,” ucap Hermawan.

Baca juga: Bharada E Dianggap Punya Peluang Bebas, Diperintah Irjen Ferdy Sambo Jadi Alasan Pembenar

Mengenai motif pembunuhan Brigadir J juga bisa digali keterangan dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Namun, istri Ferdy Sambo masih dalam kondisi terguncang, trauma, dan depresi.

Putri Candrawathi bahkan disebut malu untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Hal ini terungkap setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Putri untuk melakukan asesmen.

Irjen Ferdy Sambo - Pakar ekspresi tanggapi soal pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang meminta maaf atas meninggalnya Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo - Pakar ekspresi tanggapi soal pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang meminta maaf atas meninggalnya Brigadir J (kolase Tribunnews)

Asesmen tersebut dilakukan pada Selasa (9/8/2022) siang di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun, asesmen tersebut tak membuahkan hasil berarti.


LPSK menyebut, pihaknya masih mendapatkan informasi yang minim, sehingga asesmen psikologis mendalam belum memungkinkan untuk dilakukan.

Baca juga: Respons Pengacara Brigadir J soal Ferdy Sambo Tersangka: Apresiasi Kapolri Relakan Tangan Kanannya

“Beliau masih dalam kondisi yang belum memungkinkan untuk dilakukan asesmen lebih mendalam karena masih trauma dan kemungkinan besar depresi,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (9/8/2022), mengutip Kompas TV.

Susi menambahkan, kondisi psikologis Putri tersebut menjadi perhatian pihaknya.

Putri juga disebut masih berat untuk berbicara.

Sesekali bahkan istri Ferdy Sambo ini menangis.

LPSK ternyata sudah beberapa kali berupaya melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi.

Pada 16 Juli, LPSK bertemu dengan Putri.

Putri juga sudah dua kali dipanggil ke kantor.

Hingga terakhir pada 9 Agustus, tak ada perkembangan berarti terkait asesmen terhadap Putri.

Pada pertemuan terakhir tersebut, hanya ada psikolog dan Putri Candrawathi.

“Tidak banyak hal diperoleh," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/8/2022), mengutip Kompas TV.

Lebih lanjut, Edwin menyebut bahwa kondisi Putri masih terguncang.

Putri juga lebih banyak diam.

Edwin menambahkan, Putri juga malu untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Penanganan Kasus Brigadir J Terkini, LPSK Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E

“Jadi, sudah dilakukan tapi belum keterangan signifikan. Belum ada apapun yang kami peroleh. Sempat disampaikan, ibu PC malu untuk mengungkapkan (kasusnya-red)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam  kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas