Hotman Paris Penasaran Alasan Putri Candrawathi Masih Laporkan Pelecehan Saat Ferdy Sambo Tersangka
Dengan gaya parlentenya, Hotman mengulik soal Putri Chandrawsthi yang kabarnya sulit dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan suaminya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajak diskusi Patra M Zein, kuasa hukum Putri Candrawathi.
Kuasa hukum dari istri Irjen Ferdy Sambo itu dihadirkan dalam acara Hotroom yang dipandu oleh Hotman Paris.
Baca juga: Bantah Dirawat di RS, Hotman Paris Ungkap Penyebab Dirinya Masuk UGD, Mata Bengkak Alergi Shampo
Dengan gaya parlentenya, Hotman mengulik soal Putri Chandrawsthi yang kabarnya sulit dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan suaminya.
"Melaporkan (kasus pelecehan), Ibu PC bisa. Tetapi untuk diperiksa dalam kasus penembakan kenapa belum beri keterangan?" tanya Hotman Paris.
Patra langsung memberikan klarifikasi kenapa kliennya bisa membuat laporan tapi terkesan sulit dimintai keterangan.
"Pada saat pelaporan klien kami diverifikasi. Apa melapor? Benar, apa dialami? dialami," tutur Patra.
Mendengar jawaban Patra, Hotman langsung penasaran.
Baca juga: Razman Datangi Bareskrim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris: Aku Kejar Kemanapun!
Sebab, kabarnya Putri mengalami trauma pasca kejadian pelecehan sehingga masih harus menjalani perawatan bersama psikolog.
"Berarti tidak trauma?" ujar Hotman Paris sembari tertawa kecil.
"Bukan bang, itu hanya verifikasi bertanya," jawab Patra.
Baca juga: Bukan Melecehkan, Roslin Simanjuntak Duga Brigadir J Lindungi Nyawa Putri Candrawathi
Tak sampai situ, Hotman juga penasaran alasan Putri masih melanjutkan laporannya padahal orang yang diduga melakukan pelecehan sudah meninggal dunia.
"Kan, yang diduga pelaku almarhum, sudah meninggal berarti kasus selesai," kata Hotman paris.
"Penyelidikan itu untuk menyelidiki peristiwa, penyidikan itu siapa pelakunya, nah, ternyata dalam perjalanannya tersangka meninggal dunia," jelas Patra.
Hotman Paris menjadi salah satu public figure yang cukup aktif berkomentar soal kasus penembakan Brigadir J.
Hotman sempat meminta Barada E untuk bercerita sebenar-benar di hadapan kepolisian sebelum Irjan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Analisa Hotman Paris, Cara Ini Bisa Meringankan Hukuman Bharada E Bakal
Hotman Paris yang berkecimpung selama 36 tahun sebagai pengacara mengungkap pasal KUHP yang dapat meringankan hukuman Bharada E.
Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir.
Baca juga: Pihak Keluarga Bersyukur Ada Lembaga Hukum di Manado Ikut Membantu Bharada E Memperoleh Keadilan
Menurut pengakuan Bharada E seperti diungkap Muhammad Burhanuddin, pengacaranya, tidak ada insiden baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasan.
Meski tidak bisa bebas dari jeratan pidana, itulah yang menurut Hotman Paris, menjadi celah membuka peluang bagi Bharada mendapat keringanan hukuman.
"Bharada E segera konsultasi ke pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," ucap Hotman dalam postingan video di akun Instagram @hotmanparisofficial, seperti dikutip Tribunnews.com.
"Memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah yang sah. Menembak atau membunuh orang bukan perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu."
"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu jadi pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu, oke," lanjut Hotman.
Berdasarkan penelusuran, yang dimaksud Hotman Paris yakni Pasal 51 KUHP.
Pasal itu berbunyi: (1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan tersangka itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul.
Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal 55 KUHP:
Ayat 1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP, pidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.